DPMD Pastikan Jadwal Pilkades di Kabupaten Sumedang Tidak Berubah

SUMEDANG– Kepala Bidang Pe­merintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), H Nuryadin mengatakan jika pelaksana­an Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Su­medang akan berjalan se­suai waktu yang telah diten­tukan. Yakni, 16 Desember 2020 mendatang.

Nuryadin juga menjelaskan, pihaknya tidak akan merubah apa yang telah ditetapkan, sesuai dengan keputusan yang telah ditandatangani Dep­dagri.

“Pelaksanaan Pilkades Ka­bupaten/Kota tahun ini dilaksanakan dua tahap. Ada yang dilaksanakan 2020 serta tahun 2021 setelah Pil­kada serentak selesai,” ujar Nuryadin di kantornya, Senin (16/11).

Nuryadin juga menerangkan, hingga saat ini pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Su­medang belum ada infor­masi perubahan jadwal. Dan, tetap mengacu kepada kepu­tusan Depdagri, yakni setelah Pilkada usai yaitu pada tang­gal 16 Desember 2020 deng­an jumlah desa sebanyak 88 Desa.

“Namun dalam pelaksana­an Pilkades Kabupaten Su­medang, guna mencegah klaster baru maka adanya penambahan Tempat Pemun­gutan Suara (TPS) di seluruh Desa yang melakukan Pemi­lihan,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Nury­adin, hal tersebut juga dila­kukan untuk menghindari kerumunan dalam rangka menjalankan protokol kese­hatan. Sehingga, dari jumlah 266 TPS kini menjadi 494 TPS.

Sementara itu, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Ka­bupaten Sumedang dengan sistem undangan untuk pe­milih. Dimana, setiap pemi­lih berhak untuk memilih sesuai jadwal dan sesuai RT.

”Dan pemilih juga harus menjalankan Protokol Kese­hatan, yaitu melaksanakan 3M,” tuturnya. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan