Dispangtan Mulai Periksa Hewan Kurban

CIMAHI – Hewan kurban untuk Idul Adha 1441 Hijriah mulai didatangi petugas pada  Senin (20/7). Mereka akan memeriksa kesehatan hewan kurban di lapak atau penjualan hewan kurban yang ada di beberapa titik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang akan dikurbankan dan dikonsumsi masyarakat.

Berdasarkan pantauan di salah satu tempat pusat penjualan hewan kurban di Jalan Sangkuriang RT 03 RW 20 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, petugas dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Cimahi terlihat memeriksa mulut, mata dan anus hewan. Setelah diperiksa dan hewan dinyatakan sehat, hewan tersebut diberi tanda sehat.

Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Mita Mustikasari mengatakan, pihaknya ingin memastikan hewan kurban yang dijual di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan akan dilakukan hingga 30 Juli mendatang.

”Kita melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban,” ungkap Mita.

Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.

”Kita periksa apa sudah memenuhi persyaratan kesehatan atau belum. Makanya mulai hari ini kita menurunkan petugas untuk memeriksa kondisi hewan kurban, dengan target sebanyak 2.800 ekor hewan kurban,” sambungnya.

Dia menjelaskan, hewan yang layak dikurbankan itu berkelamin jantan, dan cukup umur yakni diatas 2 tahun untuk sapi dan diatas 1 tahun untuk domba, kambing. Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan. Untuk sapi berumur di atas dua tahun yang ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.

”Kalau domba dan kambing berumur di atas satu tahun bisa diindikasikan dengan jumlah gigi susu hewan yang suda tanggal,” terang Mitam.

Ada beberapa penyakit yang perlu diwaspadai yang sering menyerang hewan kurban. Diantaranya pink eye yang menyerang mata dan orf yang menyerang mulut.

”Meski penyakit ini tidak berbahaya tapi kami tetap melarang pedagang untuk menjual hewan kurban yang terkena pink eye dan orf, serta penyakit lainnya,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan