BANDUNG– Desakan fatwa mudik haram di tengah wabah korona atau Covid-19 muncul dari berbagai pihak. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei mengatakan, pihaknya mendorong agar MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik di tengah wabah korona yang sangat tepat dikeluarkan.
Rahmat memandang, MUI pusat memiliki pedoman, apabila permasalahan bersifat nasional, maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat.
“Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan (mendorong),” kata Rahmat, baru-baru ini.
Secara pribadi, diakui Rahmat, bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.
“Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya (haram), karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia di tengah korona ini. “Pencegahan (kemudaratan) harus diutamakan daripada pengobatan,” ujar Rahmat.
Sementara terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing.
Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah tarawih pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.
“Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimislah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan tarawih di masjid,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran Covid-19 tidak meluas termasuk ke Jabar yang merupakan daerah rawan. Ia yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum korona.