Desak Fatwa Mudik Haram

BANDUNG– Desakan fatwa mudik haram di tengah wabah korona atau Covid-19 muncul dari berbagai pihak. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Ketua MUI Jabar, Rahmat Syafei mengatakan, pihaknya mendorong agar MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik di tengah wabah korona yang sangat tepat di­keluarkan.

Rahmat memandang, MUI pusat memiliki pedoman, apabila permasalahan bersi­fat nasional, maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat.

“Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya na­sional, tapi kami akan coba komunikasikan (mendorong),” kata Rahmat, baru-baru ini.

Secara pribadi, diakui Rahmat, bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syn­drome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.

“Saya cenderung secara pri­badi harus segera dikeluarkan fatwanya (haram), karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi ber­pandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, walaupun mudik memiliki ni­lai silaturahmi dan telah men­jadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemu­daratan karena mengancam jiwa manusia di tengah korona ini. “Pencegahan (kemudaratan) harus diutamakan daripada pengobatan,” ujar Rahmat.

Sementara terkait salat ta­rawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilaku­kan di rumah masing-masing.

Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah tarawih pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.

“Tentu tidak mengurangi ni­lai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimislah dalam meng­hadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan tarawih di masjid,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil berharap Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran Covid-19 tidak meluas terma­suk ke Jabar yang merupakan daerah rawan. Ia yakin den­gan fatwa haram dan imbau­an pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum korona.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan