CIANJUR – Kasus perceraian di Kabupaten Cianjur saat pandemi Covid-19 mengalami kenaikan. Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Cianjur mengalami kenaikan hingga 5 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 4.000.
Humas PA Cianjur, Asep mengatakan, dalam sehari PA Cianjur bisa menyidangkan perkara perceraian hingga 150 perkara. Masalah ekonomi masih mendominasi menjadi penyebab terjadinya perceraian yang masuk ke PA Cianjur.
“Memang belum ada penelitian bahwa dengan pandemi ini lah perkara menjadi naik, karena dari tahun ketahun itu naiknya seperti itu juga,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, saat ditemui di PA Cianjur, kemarin (26/11).
Ia menuturkan, untuk mengetahui perceraian akibat adanya pandemi, harus ada penelitian dulu, dan hingga saat ini ia mengungkapkan belum ada penelitian ke PA Cianjur.
“Yang jelas kalau secara umum pandemi ini melihat keadaan sosial banyak laki-laki atau perempuan pekerja yang di rumahkan, jadi kerja di rumah atau pun dia tidak dipekerjakan lagi karena pengaruh pandemi pada aspek pekerjaan di pabrik,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, perceraian meningkat apakah karena pengangguran atau tidak, menurutnya yang jelas ia menilai antara tahun sebelumnya dengan tahun sekarang berbeda, dan ada peningkatan.
Komentar