Bawaslu Cianjur: Kades Dilarang Ikut Kampanye

Cianjur – Badan Penga­was Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur perin­gatkan ASN, TNI/Polri dan para perangkat dan Kepala Desa (Kades) dilarang untuk berkampa­nye dalam pelaksanaan Pilkada.

“Sesuai dengan amanat un­dang-undang Pilkada pasal 70 ayat 1 dalam berkampanye dilarang melibatkan ASN, TNI/Polri, dan para kepala desa dan perangkatnya,” terang Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari, kemarin (4/10).

Usep mengatakan, dalam perhelatan Pilkada, Kepala Desa tidak boleh membuat keputusan yang mengun­tungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Didalam aturan juga san­gat jelas Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau mer­ugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Usep mengatakan, Bawa­slu mengimbau kepada se­mua para Kepala Desa dan juga perangkatnya untuk tidak membuat keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Kami dari Bawaslu, ten­tunya mengimbau agar para Kepala Desa, dan juga perang­katnya untuk tidak berbuat yang dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” paparnya.

Menurutnya, apabila terjadi dilakukan oleh Kepala Desa dan atau Perangkatnya maka akan dikenai sanksi pidana.

“Kalau memang terjadi atau ada upaya Kepala desa dan atau perangkatnya melaku­kan hal diatas, maka, sanksi pidana yang akan bertindak,” paparnya.

Selain itu lanjut Usep, bagi pasangan calon yang keda­patan melibatkan ASN, TNI/Polri maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Berlaku juga bagi paslon yang melibatkan baik itu ASN, TNI/Polri akan dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.(yis/sri)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan