Cianjur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur peringatkan ASN, TNI/Polri dan para perangkat dan Kepala Desa (Kades) dilarang untuk berkampanye dalam pelaksanaan Pilkada.
“Sesuai dengan amanat undang-undang Pilkada pasal 70 ayat 1 dalam berkampanye dilarang melibatkan ASN, TNI/Polri, dan para kepala desa dan perangkatnya,” terang Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari, kemarin (4/10).
Usep mengatakan, dalam perhelatan Pilkada, Kepala Desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Didalam aturan juga sangat jelas Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Usep mengatakan, Bawaslu mengimbau kepada semua para Kepala Desa dan juga perangkatnya untuk tidak membuat keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kami dari Bawaslu, tentunya mengimbau agar para Kepala Desa, dan juga perangkatnya untuk tidak berbuat yang dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” paparnya.
Menurutnya, apabila terjadi dilakukan oleh Kepala Desa dan atau Perangkatnya maka akan dikenai sanksi pidana.
“Kalau memang terjadi atau ada upaya Kepala desa dan atau perangkatnya melakukan hal diatas, maka, sanksi pidana yang akan bertindak,” paparnya.
Selain itu lanjut Usep, bagi pasangan calon yang kedapatan melibatkan ASN, TNI/Polri maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Berlaku juga bagi paslon yang melibatkan baik itu ASN, TNI/Polri akan dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.(yis/sri)