Sekolah Tidak Diperbolehkan Menahan Hak Siswa

Salah seorang keluarga siswa kelas IX IPS, Aw (40) mengatakan, ijazah keponakannya NN sampai saat ini belum bisa diambil dari pihak sekolah. ”Awalnya NN mengeluh kepada ayahnya yang kemudian menyampaikan kepada saya bahwa ijazahnya belum diambil,” jelasnya.

Sementara itu Kepala SMAN 1 Katapang Maman Syaeful Rochman menampik jika ijazah siswa yang ditahan oleh sekolahnya. ”Semuanya diberikan, tetapi ada mekanismenya silahkan datang dan dicek masalahnya apa,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut diantaranya bisa terkait kelengkapan ijazah itu sendiri seperti cap tiga jari, keterangan sudah mengembalikan buku perpustakaan. Namun ia mengakui bahwa sebagian besar siswa yang belum mengambil ijazah memang karena merasa belum melakukan pembayaran tunggakan.

Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa masalah tunggakan itu bukan alasan siswa tidak bisa mengambil ijazah mereka.”Namun bagian keuangan harus mendata dan mengomunikasikan dengan wakasek,” ujarnya.

Maman menjelaskan, bersama wakasek, siswa dan orang tuanya akan diajak berdiskusi terkait kesanggupan mereka terkait tunggakan keuangan. Namun mereka tidak diwajibkan untuk melunasi tunggakan sebagai syarat pengambilan ijazah.

”Soal tunggakan tinggal dibicarakan, berapa sanggup membayar atau bahkan tidak sanggup sama sekalipun tinggal menulis keterangan. Setelah itu ijazah bisa diambil,” pungkasnya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan