SE Gubernur Lebih Tepat

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020.

Untuk diketahui, UMK di Jabar tahun ini naik 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 tidak melalui surat keputusan (SK) Gubernur.

Namun, mengacu pada format Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos yang dipayungi oleh berbagai aturan hukum. Mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang.

Dia mengatakan, format surat edaran dilakukan guna membuka ruang perundingan seluas mungkin antara pengusaha dengan serikat pekerja dalam membicarakan kesepakatan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerjanya.

”Pengupahan itu bukan pemerintah mengatur upah pekerja, tapi perundingan antara perusahaan, pengusaha, dan serikat pekerja. Surat edaran ini membuka peluang lebih luas untuk perundingan tersebut,” ujar Ade dalam Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (22/11).

Menurut Ade, surat edaran pun memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan yang dapat juga dijadikan dasar gugatan tata usaha negara jika tidak diikuti.

Dia mengatakan, saat UMK 2018 ditetapkan dalam bentuk surat keputusan. Saat itu dari 32 ribu industri di Jawa Barat, 73 industri di antaranya mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK. ”Sekitar 80 persen di antaranya perusahan garmen,” ucapnya.
Sedangkan pada 2019, dia melanjutkan, terdapat 54 perusahaan mengajukan pengangguhan. Tercatat 90 persen di antaranya adalah sektor garmen.

Menurut dia, perusahaan tersebut terkena dampak dari pelemahan ekonomi. Sehingga mempengaruhi stabilitas upah di Jabar. Mereka pun semakin berat menjalankan usahanya dan sempat berminat memindahkan usahanya ke daerah lain dengan upah lebih murah.

Bilamana UMK 2020 menggunakan surat keputusan, kata Ade, bukan tidak mungkin hal tersebut akan terus berulang. Lantaran upaya langkah perundingan antara pengusaha dan pekerja sulit dilakukan dan akhirnya rentan terhadap pelambatan ekonomi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan