Kejari Periksa Delapan Pejabat

CIMAHI– Sebanyak delapan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Kamis (21/11).

Pemeriksaan tersebut atas dugaan kasus pemborosan dalam kegiatan reses para Anggota DPRD Kota Cimahi di tahun 2018.

Kedelapan pejabat yang diperiksa mulai dari BR, YT, LK, AN, FG, HZ, TM dan MD. Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andri Dwi Subianto menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa menjabarkan secara rinci dugaan kasus tersebut. Sebab, saat ini masih dalam tahapan penyelidikan awal. Termasuk soal kerugian negara yang sebelumnya diduga mencapai Rp 6,7 miliar.

“(Dugaan kerugian Rp 6,7 miliar). Itu masih materi pemeriksaan, jadi belum bisa kami buka,” kata Andri didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilawaty saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kamis (21/11).

Dia menjelaskan, pemerikaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 18.30 itu hanya menanyakan seputar tugas dan fungsi para pejabat yang saat tahun 2018 menjabat.
“Pemeriksaan soal tugas dan fungsi apa saja, itu saja dulu. Jadi masih mengumpulkan bahan keterangan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan awal atau penyelidikan ini, pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja. Hasilnya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup baru akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Dari laporan, kita ada waktu penyelidikan itu 14 hari. Nanti kita perpanjang lagi apabila ditemukan bukti permulaan. Kita tingkatkan ke penyidikan untuk mencari saksi dan alat bukti,” jelasnya.

Perihal pemeriksaan terhadap para Anggota DPRD Kota Cimahi yang pada tahun 2018 memanfaatkan anggaran reses itu, lanjutnya, pihaknya masih menyusun agenda tersebut.

“(Pemeriksaan Anggota DPRD Kota Cimahi). Nanti kita agendakan lagi. Kita masih menyusun. Kalau ada perkembangan kita kabarin,” tandasnya.

Untuk diketahui, di tahun 2018, para anggota DPRD Kota Cimahi yang saat itu menjabat di periode 2014-2019 melaksanakan tiga kali reses. Agenda reses sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, maka reses pun pastinya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

Tinggalkan Balasan