Polemik KDN TPA Sarimukti Diklaim Sudah Tuntas

NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan jika polemik utang piutang kompensasi dampak negatif (KDN), ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti antara Pemkab Bandung Barat dengan Pemkot Bandung sudah selesai.

Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko membenarkan, Pemkot Bandung telah sepakat dan segera membayar tunggakan KDN ke Pemkab Bandung Barat sebesar Rp 3,2 miliar.

“Rencananya, pembayaran tunggakan KDN ini akan dibayar pada tahun depan. Intinya suda ada kesepakatan dan pertemuan sebelumnya soal ini. Jadi persoalannya tidak berlarut-larut,” kata Apung, Minggu (15/12).

Apung menyebutkan, Pemkot Bandung sudah mengakui adanya masalah utang piutang terkait KDN ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat itu. Hal tersebut diketahui dengan adanya bukti temuan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Atas temuan itu mereka tidak bisa mengelak dan harus menyelesaikan kewajibannya tersebut, karena kalau tidak dibayar tetap akan jadi temuan,” katanya.

Terkait mekanisme pembayarannya, kata Apung, Pemkot Bandung akan membayar ke kas daerah Pemkab Bandung Barat. Kemudian, bagian keuangan akan memberitahukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) supaya tiga desa yang terdampak langsung pembuangan sampah ke TPAS Sarimukti untuk mengajukan proposal.

“Desa yang terdampak adalah Desa Sarimukti, Mandalasari, dan Rajamandala. Desa-desa tersebut harus segera mengajukan proposal ke Pemkab Bandung Barat agar KDN bisa diberikan,” ujarnya.

Menurut Apung, setelah pengajuan proposal nanti akan diverifikasi oleh BPPD, termasuk besaran nominalnya. Kemudian, pemerintah daerah akan mentransfer langsung ke rekening pemerintah desa masing-masing.

Nantinya tiga desa tersebut tinggal berkoordinasi dengan Pemkab Bandung Barat dan tidak lagi bersinggungan dengan Pemkot Bandung, karena pembayarannya dilakukan antara Pemkab dan Pemkot. “Artinya, persoalan KDN ini sudah selesai. Tinggal Pemkab Bandung Barat menunggu ajuan proposal dari tiga desa, supaya kompensasinya segera dicairkan,” terangnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Komisi III DPRD KBB meminta Pemkab Bandung Barat untuk menutup TPA Sarimukti bagi pembuangan sampah khusus dari Kota Bandung.

Pasalnya, sejak 2013 lalu pembayaran KDN ritase pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Kabupaten Bandung Barat tidak pernah lunas dan menyisakan utang sebesar Rp 3,2 miliar. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan