Pelantikan Presiden Tetap 20 Oktober

JAKARTA – Usulan dimajukannya pelantikan presiden dan wakil presiden ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu memastikan akan menggelar pelantikan pada 20 Oktober 2019 mendatang. Tanggal tersebut sesuai dengan akhir masa jabatan. Yakni lima tahun.

Komisioner KPU Viryan Azis memastikan pelantikan kepala negara tetap dilaksanakan sesuai rencana. Ia menyebut, waktu pelantikan ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatan presiden dan wakil presiden. Jika mengikuti akhir periode yang berlaku, pelantikan harus digelar pada Minggu, 20 Oktober 2019.

”Ini sesuai dengan waktu yang sudah berlaku dari tahun ke tahun. Pasal 7 UUD 1945UUD 1945 menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun,” kata Viryan di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (30/9).

Dalam pasal tersebut dikatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Hal sama ditegaskan Komisioner KPU Hasyim Ashari. Dia mengatakan tidak ada permintaan dari presiden terpilih Joko Widodo untuk memajukan hari pelantikan. Hasyim menjelaskan, sejak pemilihan presiden langsung pertama pada 2004, pelantikan Presiden dilakukan pada 20 Oktober.

”Sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2009 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober. Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pro Jokowi Budi Arie Setiadi mengaku mengusulkan agar pelantikan dimajukan satu hari. Menurutnya, memajukan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak akan mengganggu agenda kenegaraan. Alasan yang dikemukakan Budi sebenarnya sederhana. Ia menyebut tanggal 20 Oktober jatuh pada Minggu. Sedangkan 19 Oktober adalah hari Sabtu. Menurutnya, pelantikan dimajukan sehari, juga untuk menghormati masyarakat yang ingin beribadah maupun beristirahat. (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan