Kanwil DJP Jawa Barat I Kumpulkan Pajak Rp26.5 triliun

Neil berharap, Wajib Pajak melakukan kewajiban dan hak perpajakannya dengan benar serta menghindari hal-hal yang mengarah ke tindak pidana. “Hingga November 2019 sudah ada 7 Wajib Pajak yang berkas perkara hasil penyidikannya sudah lengkap (P21). Sedangkan yang terindikasi pidana dan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan ada 18 (Wajib Pajak). Ini angka yang tinggi. Harusnya ga ada,” kata Neil.

Neil menambahkan, dalam sistem self assesment, fungsi pengawasan sebenarnya hanya membimbing Wajib Pajak agar melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, Kantor Pajak melakukan klarifikasi data ke Wajib Pajak, karena DJP saat ini diberikan data yang sangat banyak.

“Ada ratusan negara yang telah meratifikasi kebijakannya dalam program pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Negara-negara ini memberikan data dan kami harus mengklarifikasinya,” ungkap Neil.

Dari hasil klarifikasi ini, lanjut Neil, bisa jadi ada pajak yang kurang dibayar. Ada juga yang nihil.

Neil berharap, jika ada pajak yang kurang dibayarkan, agar segera dilunasi. “Bayar sekarang di Desember ini, jangan ditunda. Karena nilai (uang)-nya akan berbeda jika dibayarkan di Desember tahun ini dengan Desember tahun berikutnya,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan