Jegal Eks Koruptor di Pilkada

JAKARTA – Upaya menjegal mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih terus dilakukan. Kemarin, pegiat demokrasi dan antikorupsi mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 2 Huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Dalam pasal tersebut, mantan terpidana korupsi bisa bebas mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah tanpa adanya jeda waktu. ICW dan Perludem menilai, putusan tersebut tidak tepat. Sehingga mereka mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut.

Kuasa hukum pemohon Donal Fariz mengatakan, ICW dan Perludem menginginkan agar seseorang yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan ingin maju kembali menjadi calon kepala daerah, diberi jeda waktu atas pencalonannya.

Menurut Donal, hal tersebut memang tak bisa dilepaskan dari sejumlah putusan MK sebelumnya. Yakni putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 yang menganulir Putusan MK Nomor 4 Tahun 2009. Putusan Nomor 42 Tahun 2015 tersebut, tetap memberikan izin bagi mantan terpindana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.

”Jadi bisa langsung mencalonkan diri. Padahal dalam putusan MK sebelumnya, yakni putusan Nomor 4 Tahun 2009, MK memberikan jeda waktu selama lima tahun. Setelah itu, lahir putusan MK Nomor 42 Tahun 2015, yang intinya menghilangkan waktu lima tahun tersebut menjadi syarat kepala daerah,” jelas Donal di Jakarta, baru-baru ini.

Dia mengatakan, karena putusan MK Nomor 42 Tahun 2015 itulah, putusan MK yang sebelumnya sudah memberikan jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi untuk maju kembali, ditiadakan. Pihaknya mengusulkan memperpanjang jeda waktu hingga 10 tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin maju kembali jadi kepala daerah.

Terpisah, Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja tidak mempermasalahkan KPU yang tidak mencantumkan larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020. Rahmat menilai aturan tersebut memang tak perlu ada dalam draf revisi Peraturan KPU, melainkan di tingkat Undang-undang. Menurutnya masih ada waktu tersisa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

”Makanya kita minta DPR merevisi. Revisi UU KPK saja cepat, tergantung kemauan saja. Mau apa nggak,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (8/10).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan