Sampai dengan Maret 2019 pencapaian IWP Daerah telah mencapai Rp 91.659.938.109 dan semua Pemerintah Daerah telah menganggarkan iuran wajib Pemda dalam APBD.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Asisten Daerah III Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad pada saat pembukaan acara Rekonsiliasi IWP Daerah Tri Wulan I tahun 2019. “Terpenting ialah mencocokkan data iuran wajib khusus di Pemda. Alhamdulillah, semua Pemda sudah tercover, untuk PNS dan pejabat negara lainnya,” kata Daud.
Daud menyampaikan seluruh pemerintah desa Kabupaten/Kota di Jabar sudah memenuhi kewajibannya.
“Semua Pemda telah menganggarkan dan memenuhi kewajibannya sebagai kepesertaan iuran wajib,” terangnya.
Selama ini tanggapan gubernur sangat semangat dan telah melaksanakan pengawasan sesuai Peraturan Presiden.
“Sesuai dengan Perpres bahwa gubernur mengawasi dan membina kabupaten dan kota untuk menganggarkan sesuai APBD, dan kita sudah mengedarkan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk menganggarkan dalam APBD-nya sesuai kewajiban. Selanjutnya untuk menghimbau perusahaan-perusahaan di daerahnya baik itu penerima upah dan bukan penerima upah untuk mengikuti BPJS termasuk mengimbau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya.
Kepala DPJBN Provinsi Jawa Barat Sahat M. T. Panggabean menegaskan, bahwa rekonsiliasi ini untuk mencocokan data antara pemerintah daerah dan pusat.
“Rekonsiliasi ini bertujuan penyamaan data tetapi tidak sekedar sama saja tapi juga akuntabel,” tegasnya.
Termasuk akuntabelitas dari iuran wajib kepada BPJS.
“Akuntabel dari iuran wajib ini banyak jenisnya termasuk jenis BPJS ini. Pernah kami mencocokan data tapi dikarenakan transaksinya salah pada akhirnya tidak cocok. Biasanya kami punya data sudah cocok dan bayar sudah lengkap biasanya kesalahannya pada transaksi saja karena salah menggunakan akun, sementara biasnya pemda itu sudah baya,” pungkasnya. (mg3/drx)