Banyak PNS Tertarik Ideologi Selain Pancasila

Masalah kedua adalah persoalan narkoba. Berbagai kasus menunjukkan bahwa narapidana narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih mampu mengendalikan jaringan narkobanya. Bahkan kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menyebut bahwa 90 persen operator narkoba dikendalikan dari lapas.

”Jangan sampai lapas jadi sarang teroris dan narkoba. Karena itulah penguatan ideologi bagi ASN sangat tepat. Sebab, ASN adalah ujung tombak negara dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,” papar Basarah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN memiliki kewajiban setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjadi perekat persatuan, mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat. ASN yang melakukan penyelewenangan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (bbs/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan