• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Desember 2019
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Aturan Baru KPU Harus Berpayung Hukum

Jabar Ekspres | Jabar Ekspres
Senin, 7 Oktober 2019
di Nasional, News, Politik
2 menit (waktu baca)
Aturan Baru KPU Harus Berpayung Hukum

PERLU PERBAIKAN: Sejumlah aturan baru yang dimasukkan KPU diharapkan memiliki payung hukum yang kuat. Penyelenggara pemilu harus proaktif melobi pembuat undang-undang agar merevisi UU Pilkada.

JAKARTA – Sejumlah aturan baru yang dimasukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan memiliki payung hukum yang kuat. Jika aturan hanya berdasarkan Peraturan KPU, dikhawatirkan bakal muncul gugatan dari peserta pemilu. Penyelenggara pemilu harus proaktif melobi pembuat undang-undang agar merevisi UU Pilkada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah telah menyiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan baik dan detail. Hanya saja, untuk sementara pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 akan berpayung hukum UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Ini dilakukan sambil menunggu kepastian dari DPR periode 2019-2024 untuk merevisi UU tersebut atau tidak.

”Kami belum tahu untuk awal tahun depan ada skala prioritas untuk merevisi atau tidak. Kesimpulan rapat terakhir kami dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR (periode 2014-2019) adalah menyinkronkan kembali UU Pilkada, UU Pemilu, dan UU Parpol. Mudah-mudahan masuk Prolegnas. Karena kita ingin terus meningkatkan kualitas konsolidasi demokrasi ke depan,” kata Tjahjo di Jakarta, belum lama ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menyarankan jika lembaga penyelenggara pemilu menyiapkan revisi UU Pilkada. Hal ini berkaitan dengan larangan pencalonan mantan koruptor di Pilkada Serentak 2020. Jika larangan tersebut diatur dalam UU, maka landasan hukumnya menjadi lebih kuat.

”Kami mendorong agar pengaturan tersebut diadopsi di dalam regulasi setingkat UU. Karena kalau di PKPU, akan rentan digugat,” kata Titi.

Dia tak mempermasalahkan KPU tidak mencantumkan larangan tersebut dalam draf PKPU pencalonan Pilkada 2020 yang diuji publik pada Rabu (2/10) lalu. Titi menilai KPU sedang menyusun taktik untuk meloloskan larangan pencalonan mantan koruptor. Sebab saat mengatur larangan itu di Pemilu 2019 lewat PKPU Nomor 20 tahun 2018, KPU digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Titi menilai saat ini adalah kesempatan baik bagi KPU jika serius ingin membatasi hak politik para koruptor. KPU disarankan mulai melakukan lobi untuk revisi UU Pilkada.

”KPU adalah pelaksana undang-undang. Tetapi, KPU bisa proaktif menyampaikan pandangan dan gagasan untuk bisa diakomodir pembuat UU merujuk putusan MA yang lalu,” tandasnya.(fin/ziz)

Tag: .UU PilkadaAturan Baru KPUKPU
BagikanTweetKirimKirim

Berita Terkait

Kasus Tewas, KPU Batasi Usia Petugas KPPS

Kasus Tewas, KPU Batasi Usia Petugas KPPS

Rabu, 6 November 2019
Bawaslu Beberkan Catatan di Pemilu 2019

Perlu Dilakukan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019

Kamis, 24 Oktober 2019
Aturan Pelaku Tercela Tak Mencalonkan Jangan Hanya Jadi Hiasan

Aturan Pelaku Tercela Tak Mencalonkan Jangan Hanya Jadi Hiasan

Selasa, 8 Oktober 2019
UU Pemilu dan Pilkada Diusulkan Masuk Prolegnas

UU Pemilu dan Pilkada Diusulkan Masuk Prolegnas

Sabtu, 28 September 2019
Muat lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

 

Berita Terbaru

Wabup Siapkan Rumah Produksi Hiburan

Wabup Siapkan Rumah Produksi Hiburan

Sabtu, 14 Desember 2019
Siapkan Dua Program untuk Genjot Minat Baca

Siapkan Dua Program untuk Genjot Minat Baca

Sabtu, 14 Desember 2019
Tanggul Jebol Akibatkan  Tiga Rumah Terendam

Tanggul Jebol Akibatkan  Tiga Rumah Terendam

Sabtu, 14 Desember 2019
Jelang Nataru Dishub Bakal Kandangkan Bus Tak Laik

Jelang Nataru Dishub Bakal Kandangkan Bus Tak Laik

Sabtu, 14 Desember 2019
Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Sabtu, 14 Desember 2019
Facebook Twitter Instagram

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Masuk ke akun

password yang terlupakan Daftar

Isi formulir untuk mendaftar e-Paper

Semua bidang yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan detail untuk mengatur ulang kata sandi

Masuk