AKIP Bukti Kinerja ASN

Dia menyebutkan, aspek penilaian SPI antara lain budaya organisasi seperti suap, gratifikasi, atau keberadaan calo; sistem antikorupsi seperti sosialisasi antikorupsi atau pengaduan pelaku korupsi; pengelolaan SDM seperti nepotisme penerimaan pegawai atau promosi jabatan; serta pengelolaan anggaran seperti penyelewengan anggaran, perjalanan dinas fiktif atau honor fiktif.

Penilaian dilakukan menggunakan metode survei serta wawancara mendalam. Responden diambil secara acak sebanyak 130 pada setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang diteliti dengan rincian 60 responden internal pegawai, 60 responden eksternal yakni pengguna layanan, dan 10 responden ahli yang terdiri dari narasumber ahli.

Pelaksanaan penilaian dilakukan bekerja sama dengan BPS. Data yang berasal dari responden dikumpulkan menggunakan metode Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI). Hasil pengolahan data berupa indeks SPI dengan skala 0 yang berarti rendah, hingga 100 yang berarti tinggi.

Survei ini juga memberikan gambaran umum adanya permasalahan integritas pada beberapa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Antara lain ditemukan sekitar 22% responden internal pernah mendengar atau melihat keberadaan calo.

Temuan ini muncul di semua lembaga sasaran survei.

Selain itu, sekitar 25% responden internal pernah mendengar atau melihat keberadaan nepotisme dalam penerimaan pegawai. Sekitar 5,6% responden internal pernah mendengar atau melihat keberadaan suap dalam kebijakan promosi.

Sekitar 21% responden internal juga cenderung percaya bahwa suap atau gratifikasi mempengaruhi kebijakan karir di lembaganya. Sedangkan, terkait gratifikasi, sebanyak 25% responden pengguna layanan melihat atau mendengar pegawai menerima suap ataj gratifikasi. Temuan ini juga muncul di semua peserta.

“Temuan lainnya adalah dua dari 10 pegawai menyaksikan pelapor praktik korupsi di unit kerja dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat dalam 12 bulan terakhir. Selain itu, dua dari 10 Pengguna layanan cenderung tidak percaya bahwa melaporkan korupsi akan mendapatkan perlindungan,” ucap Wawan.

Adapun urutan indeksi SPI tahun 2018 khusus 19 Pemerintah Daerah yang menjadi sasaran survei antara lain Provinsi Jawa Tengah (78,26), Provinsi Jawa Timur (74,96), Provinsi Sumatera Barat (74,63), Provinsi Gorontalo (73,85), Provinsi Kepulauan Riau (73,34), Provinsi Nusa Tenggara Barat (73,13), dan Provinsi Jawa Barat (72,97).

Selain itu, Provinsi Kalimantan Selatan (68,76), Provinsi DKI Jakarta (68,45), Provinsi Nusa Tenggara Timur (67,65), Provinsi Kalimantan Timur (67,55), Provinsi Bengkulu (66,47), Provinsi Sumatera Utara (66,13), Provinsi Kalimantan Tengah (66), Provinsi Banten (65,88), Provinsi Aceh (64,24), Provinsi Jambi (63,87), Provinsi Sulawesi Selatan (63,85), serta Provinsi Riau (62,33). Secara rata-rata, Pemerintah Daerah mendapat indeks SPI senilai 69,07. (fin/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan