Telusuri Gratifikasi Walkot Tasik

Terakhir, pemberian ketiga dilakukan sekitar April 2018. Saat itu, Yaya dan Puji kem­bali menemui Budi Budiman di Bandung. Yaya lalu menje­laskan peluang Pemkot Tasik­malaya memiliki peluang un­tuk memperoleh anggaran APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 melalui DAK dan DID.

Namun, kata Yaya, ada sya­rat yang mesti terpenuhi. Yakni Tasikmalaya mesti lolos audit Badan Pemeriksa Keu­angan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian, serta Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban yang mesti diterima DPRD Kabu­paten Tasikmalaya.

Dalam pertemuan tersebut, lagi-lagi Budi menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada Yaya dan Puji. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Yaya, Puji, dan Rifa masing-masing Rp65 juta. (riz/fin/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan