Terakhir, pemberian ketiga dilakukan sekitar April 2018. Saat itu, Yaya dan Puji kembali menemui Budi Budiman di Bandung. Yaya lalu menjelaskan peluang Pemkot Tasikmalaya memiliki peluang untuk memperoleh anggaran APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 melalui DAK dan DID.
Namun, kata Yaya, ada syarat yang mesti terpenuhi. Yakni Tasikmalaya mesti lolos audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian, serta Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban yang mesti diterima DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pertemuan tersebut, lagi-lagi Budi menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada Yaya dan Puji. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada Yaya, Puji, dan Rifa masing-masing Rp65 juta. (riz/fin/ign)