Usulkan Perda Izin Ganguan Dicabut

jabarekspres.com, CIMAHI – Untuk memudahkan dunia usaha untuk berkembang Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta kepada DPRD untuk segera melakukan perubahan atas Perda nomor 22 Tahun 2011 tentang izin gangguan.

Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, permohonan pencabutan Perda tersebut dengan pertimbangan pada penetapan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 Tahun 2009 tentang penetapan izin ganguan di daerah.

“Pencabutan peraturan ini sebagai realisasi peraturan mentri dalam negeri sehingga perda tersebut sudah harus diganti dengan tujuan memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha,” katanya, usai rapat paripurna penyampaian penjelasan pencabutan perda izin gangguan, di ruang Paripurna DPRD Kota Cimahi, belum lama ini.

Menurut, Ngatiyana, dengan pencabutan peraturan daerah ini, maka kedepan akan ada keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha dalam kemudahan mendapatkan izin usaha. Namun, dalam implementasinya pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan harus disesuaikan dengan perizinannya.

“Bukan berarti perda dicabut kita akan diamkan dampak lingkungannya. Tidak lah, semuanya tidak akan lepas dari pengendalian dan pengawasan. Aturan tetap dilaksanakan dan dijalankan,” ujarnya.

Ngatiyana menjelaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan dengan cara mengecek ulang ke lapangan, sehingga dengan pengecekan langsung kelapangan diharapkan akan betul-betul terkontrol dan masyarakat tidak akan terkena dampak pencemaran lingkungan tersebut.

“Saya berharap dengan dicabutnya perda ini akan memper mudah masyarakat untuk membuat usaha. Tapi satu hal yang tidak boleh terjadi yaitu adanya pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Agus Solihin menuturkan, pada dasarnya DPRD Cimahi mendukung

Perda usulan eksekutif terkait pencabutan perda nomor 22 Tahun 2011 ini. Sebab, menurutnya, pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

“Tujuan dari pencabutan perda supaya investor mudah masuk, karena tidak terlalu banyak birokrasi yang berbelit-belit terutama masalah izin gangguan,” tuturnya.

Meski diakuinya, dengan pencabutan perda izin gangguan tersebut akan berdampak pada hilangnya PAD dari retribusi izin gangguan tersebut. Tidak hanya itu, dengan pencabutan perda ini juga akan berdampak pada masalah pencemaran lingkungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan