Calon Siswa Dibebani Materai

jabarekspres.com, SOREANG – Proses PPDB SMP tahun 2017 dengan sistem zonasi dikeluhkan para orang tua yang mendaftarkan anaknya di sekolah. Salah satunya tentang pernyataan mutlak orang tua siswa yang ditandatangani dengan dibubuhi materai Rp 6000.

Pembuatan penytaaan itu dinilai membanai para orang tua siswa. Karena itu sebaiknya dievaluasi agar tidak jadi polemik.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sebaiknya mengevaluasi hal tersebut, agar dapat menghindari keresahan masyarakat. Karena dengan afanya hal itu orang tua siswa terbebani. Salah satunya orang tua harus membeli materai sebagai syarat mutlak tersebut.

“Itu harus dievaluasi, karena proses pendafataran PPDB gratis. Sehingga masyarakat harus nyaman mengikuti proses PPDB, tanpa harus mengeluarkan anggaran untuk apapun,” tegas Tedi Surahman kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, kemarin (6/7)

Menurutnya persyaratan mutlak orang tua memang harus dilakukan karena sebagai syarat administrasi pendaftaran calon siswa. Tapi alangkah lebih baik ketika format dan materainya disediakan pihak sekolah, tanpa harus membeli. Sehingga, tambah ia, masyarakat tidak akan merasa terbebani ketika harus mengeluarakan anggaran untuk materai itu.

“Sekolah harus menyediakan format sekaligus materainya, karena anggarannya bisa dimasukan dialokasi PPDB,”tuturnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung DR Juhana M.MPd mengatakan hal itu, dibuatnya pernyataan itu untuk membatasi pemaksaan kehendak orang tua. Karena untuk memasukan anaknya di sekolah yang dituju itu merupakan keinginan para orang tua siswa itu.

“Padahal kan sudah dinyatakan tidak lulus menjadi peserta didik di sekolah tersebut. Tapi orang tua itu tetap ingin memasukkan anaknya di sekolah itu. Pernyataan itu ditangani oleh guru juga. karena sebelumnya sistem PPDB diwarnai pungli oleh pemaksaan padahal sekolah sudah penuh. Itu implementasinya dari pernyataan mutlak orang tua siswa tersebut,”kata Juhana saat ditemui usai rapat dengan komisi D DPRD Kabupaten Bandung.

Menurutnya dengan sistem zonasi pada PPDB tahun ini dan pernyataan mutlak orang tua, diharapkan bisa menghindari hal itu juga bisa meminimalisir siswa titipan. Karena berdasarkan kepada pengalaman yang sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan