Ayo Manfaatkan Layanan Pengaduan

Ia mencontohkan, jika masyarakat mendapati adanya jalan bolong, lampu mati, atau kemacetan berulang, bisa diadukan letak dan waktu masalahnya. Pihaknya memastikan aduan tersebut segera ditindaklanjuti. Sampai saat ini, sosialisasi ketiga layanan itu sudah digencarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), face to face dengan stakeholder, membagikan brosur di acara-acara pemerintahan, pameran, dan car free day, serta sosialisasi kepada komunitaskomunitas dan anak sekolah. “Sosialisasi ini terus diperluas melalui jaringan relawan TIK. Kita ingin setiap rumah tangga mengetahui adanya layanan ini. Supaya dimanfaatkan,” tuturnya.

Layanan yang diterapkan Kota Bandung ini sudah menjadi benchmarking bagi daerah lain di Indonesia. Pihaknya mengaku berbangga hati karena menjadi tempat belajar daerah lain. Sekaligus menjadi tantangan untuk terus mengembangkan diri. “Kita terus mengembangkan layanan ini. Seperti inovasi admin sampai tingkat kelurahan, survei kepuasan, dan gencar sosialisasi. Seperti arahan dari Pak Ridwan Kamil, perbanyak kolabrosasi, kurangi kompetisi agar bisa maju bersama. Tidak lengah, agar terus berinovasi,” ujarnya.Sementara itu, pihaknya memiliki prosedur dalam menerima setiap informasi yang masuk. Terdapat mekanisme penyaringan aduan. Sehingga, masyarakat diimbau untuk memberikan informasi dengan akurat. Seperti apa masalahnya, di mana, kapan terjadinya. Sehingga jelas laporannya dan bisa ditindaklanjuti. (and)

Cara Mengirimkan Pengaduan Di Kota Bandung

  1. Untuk mengirimkan pengaduan ketik
  2. SMS ke 1708 dengan format BDG (Spasi) Isi Laporan atau kunjungi www.lapor.go.id
  3. Untuk situasi gawat darurat manfaatkan X-Igent Panic Button atau Call Center 112
  4. Aplikasi LAPOR! dan X-Igent Panic Button dapat diunduh di Google Play
  5. Pengaduan juga dapat melalui Twitter @BandungCC2017GET

  1. Log in melalui halaman depan website www.lapor.go.id
  2. Jika belum mempunyai ID LAPOR, silahkan Registrasi dengan mengisi formulir singkat di website atau registrasi dengan akun media sosial (Facebook dan Twitter)
  3. Tuliskan laporan di kolom “Ajukan Laporan Anda”
  4. Pilih kategori laporan, sesuai dengan laporan dengan mengklik “Pilih Kategori Laporan”5. Klik tombol merah bertuliskan LAPOR di bagian “Ajukan Laporan Anda”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan