Masyarakat Jadikan Reses Ajang Curhat

bandungekspres.co.id, SOREANG  – Reses menjadi sebuah kebutuhan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Seperti yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bandung, Endang SH MH di Aula Kantor Desa Soreang Kecamatan Soreang, Rabu (14/12).

IGUN RUCHIYAT/BANDUNG EKSRES SERIUS : Masyarakat serius mendengarkan pemaparan nara sumber dalam reses masa sidang 1 tahun 2016 di desa Soreang, Rabu (14/12)
IGUN RUCHIYAT/BANDUNG EKSRES
SERIUS : Masyarakat serius mendengarkan pemaparan nara sumber dalam reses masa sidang 1 tahun 2016 di desa Soreang, Rabu (14/12)

Wakil Rakyat dari Partai Demokrat ini melaksanakan reses sebanyak tiga kali untuk bertemu konstituante di daerah pemilihannya (Dapil).  ”Kami melaksanakan reses ini karena sebuah kebutuhan kami dalam menampung aspirasi masyarakat di dearah pemilihan. Karena itulah kami menampung seluruh aspirasi masyarakat yang menyampaikannya dalam reses masa sidang pertama tahun 2016 ini,” ujar Sekretaris DPC Demokrat ini.

Reses atau masa reses kata dia, masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung wakil rakyat. Dia mencontohkan, salahsatu kegiatannya yakni melakukan kunjungan kerja, baik dilakukan anggota secara perseorangan maupun berkelompok. Reses kali ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing anggota dewan.

”Setiap anggota dewan diberi kesempatan melaksanakan reses tiga kali kegiatan. Ini yang pertama dan dua agenda reses masing-masing dilaksanakan dalam minggu ini. Kami berharap seluruh aspirasi itu bisa diakomodir dalam sidang kami di DPRD. Jadi seluruh aspirasi  yang disampaikan masyarakat dalam reses itu selanjutnya akan dilaporkan dalam sidang di DPRD bersama anggota dewan lainnya,” tutur Ketua Fraksi Demokrat ini

Menanggapi kegiatan reses tersebut, Kepala Desa Soreang, Hendra mempertanyakan seputar penerimaan uang tips dari masyarakat yang mengurusi surat surat penting di desa. Kegiatan di desa itu kata dia selalu diidentikkan dengan pungutan liar. Padahal desa Soreang sudah mengatur dengan dibuatkan Peraturan desa (Perdes) yang disahkan BPD dan pemerintah desa.

”Kami mempertanyakan hal itu, kepada wakil rakyat untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bandung. Jika hal itu (pemberian uang tips, Red.) dinyatakan pungli. Kami minta pemerintah desa memberikan gaji perangkat per bulan. Karena selama ini kan kami menerima gaji itu per enam bulan sekali bahkan satu tahun belum cair juga,” tegas Hendra yang diamini tokoh di desa Soreang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan