Dede Yusuf Laksanakan Amanat Undang-undang

Bandungekspres.co.id, BALEENDAH – Anggota DPR RI H Dede Yusuf Macan Effendi, ST, M.Si melaksakan kunjungan kerja (Kunker) Reses per orangan diwilayah Dapil Jawa Barat 2 di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Reses tersebut dilaksanakan (25/3-2/4) lalu.

Beberapa rangkaian kegiatannya yaitu, Sidak pelayanan BPJS Kesehatan dan Sarana Faskes di RSUD Al-Ihsan kemudian disambung ke Posko Kesehatan lapangan korban banjir. Tidak hanya itu, Dede juga menghadiri silaturahmi bersama ibu-ibu Majelis Talim Nurul Qolbi.

Sementara itu, di KBB, Dede melakukan Sidak pelayanan BPJS Kesehatan dan Sarana Faskes di RSUD Cililin. Lalu, Dede juga ke Sentra Wajit di Cililin. Termasuk, slaturahmi dan diskusi bersama Purnawirawan TNI AU.

Dede juga tercatat melakukan, pengobatan gratis bagi masyarakat bersama DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung.

”Maksud dan tujuan kegiatan reses sebagai salahsatu wujud pelaksanaan tugas anggota DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah maupun dalam rangka menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tutur Dede kemarin.

Dia mengatakan, kegiatannya tersebut diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dede mengungkapkan, kegiatan reses itu sebagai upaya melaksanakan kewajibannya sebagai anggota partai Demokrat yang bertugas sebagai anggota legislative. Utamanya, bisa lebih terjun hadir di tengah-tengah masyarakat, mendengar segala keluh kesah, saran serta mampu untuk memberikan solusi permasalahan masyrakat yang ada.  ”Sesuai dengan semangat  partai Demokrat bahwa untuk rakyat Demokrat Peduli dan Beri Solusi,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan reses ini pun diperoleh aspirasi penting, tutur Dede, yaitu harapan dan keinginan masyarakat agar adanya peningkatan pelayanan BPJS kesehatan terutama sistem antrean masuk, ruangan rawat yang masih dipersulit, dan Aspirasi masyarakat agar premi BPJS tidak dinaikkan karena memberatkan masyarakat.

Bukan hanya itu saja, masukan dari tripartit (dinas tanaga kerja, Serikat pekerja, pengusaha) agar adanya peninjauan terhdap UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja. ”Di mana agar adanya perubahan tentang syarat jumlah minimal orang untuk mendrikan serikat pekerja dalam satu perusahaan,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan