Tujuh Jam Diperiksa, Mandra Ditahan

JAKARTA – Kesialan yang kerap didapatkan Mandra saat berperan dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan (Si DAS) ternyata juga terjadi di luar panggung. Mandra kini harus meringkuk di tahanan Kejaksaan Agung karena tersandung perkara korupsi Pengadaan Acara Siap Siar di TVRI.

MANDRA-diperiksa - bandung ekspres
DITAHAN: Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang juga Komedian Betawi Mandra Naih usai
pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Sebelum ditahan kemarin (6/3), Mandra sempat menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Dia diperiksa bersama dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan (Direktur PT Media Art Image ) dan Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen). ’’Penahanan M (Mandra) dilakukan untuk keperluan penyidikan. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama,’’ ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana.

Menurut Tony dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sekitar 10 saksi. ’’Tersangka M juga telah beberapa kali diperiksa,’’ ujarnya. Mandra dianggap melakukan korupsi setelah mendapatkan empat paket pengerjaan pengadaan acara siap siar di TVRI pada 2012.

Melalui perusahaannya, PT Viandra Production, Mandra mengerjakan paket acara berupa animasi robotic, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi. Pengadaan program acara senilai Rp 47,8 miliar itu sendiri disebut Kejagung bermasalah karena tidak melewati pelelangan. Kesalahan kedua, pembayaran telah dilakukan tahun 2012. Padahal, masa tayang program berakhir sampai 2013.

PT Viandra Production dituding menjual tiga film bekas pakai, yakni Jenggo Betawi, Zorro, dan Gue Sayang, senilai Rp 1,6 miliar. Versi Kejaksaan, harga film bekas itu digelembungkan menjadi lebih dari Rp 40 miliar.

Mandra sendiri bersikukuh tidak ada uang haram yang ia makan dari proyek tersebut. ’’Naudzubillah min dzalik kalau saya makan hak orang. Apalagi korupsi. Kutuk saya kalau benar-benar salah,’’’ujarnya pada Rabu, 11 Februari silam.

Pria yang menjadi paman Rano Karno dalam sinema Si Doel Anak Sekolahan itu menyebut, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Mandra bahkan sempat melakukan perlawanan, dengan melaporkan sejumlah pihak yang disebut telah melakukan pemalsuan dokumen.

Mandra menyebut pihak yang dilaporkan itu berinisial I dan G. Dua orang itu disebut sebagai broker film yang kerap memainkan proyek di TVRI. ’’Saya tak pernah membubuhkan tanda tangan kontrak Program Siap Siar,’’ ujar Mandra di Bareskrim Polri Kamis (5/3).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan