Nyoblos di Lapas, Tergantung KPU

[tie_list type=”minus”]Hingga Kini Belum Ada Sosialisasi[/tie_list]

bandunekspres.co.id– Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak bagi terpidana, tergantung kebijakan Komisi Pemilihan Umum.

Pasalnya, hingga saat ini dari pihak KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum melakukan sosialisasi kepada seluruh tahanan dan terpidana di Lapas Sukamiskin.

’’Kalau itu, kita nunggu dari KPU-nya saja. Biasanya mereka cek terlebih dahulu ada berapa orang yang terdaftar sebagai pemilih,” ujar Edi, Sabtu (14/11).

Ketentuan pelaksanaan pilkada di Sukamiskin tergantung dari tahapan yang diberlakukan penyelenggara. Pihak lapas hanya memfasilitasi. ’’Kalau pemilihan pasti di dalam, ruangan untuk pemilihan kita fasilitasi. Selebihnya itu ketentuan KPU, bagi para penghuni yang mempunyai hak pilihnya,” tukasnya.

Dirinya menuturkan, bahwa rata-rata penghuni Lapas Sukamiskin adalah pendatang atau luar Kota Bandung. Sehingga, Edi tidak mengetahui apakah mereka miliki hak pilih atau tidak. Namun begitu, penghuni yang berasal dari delapan daerah di Jawa Barat yang melaksanakan pilkada, dipastikan Edi ada.

Apalagi, saat ini KPU belum melakukan tahap sosialisasi dalam menyalurkan hak politik terpidana di hajatan demokrasi itu. Soalnya, lapas tidak punya kewenangan melakukan sosialisasi pilkada. ’’Kita gak tahu bagaimana nanti pelaksanaannya, harus tunggu ketentuan dari KPU dulu,” katanya.

Karena mensosialisasikan pilkada serentak bukan wewenang Lapas, melainkan KPU, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

’’Panitia pemungutan suara jelas gabungan antara KPUD dengan Lapas. Kita persiapkan semua, jangan sampai, misalkan, satu pemilih asal Kabupaten Tasikmalaya terus kita antarkan ke sana, kan gak mungkin,’’ serunya.

Hanya saja, dia menegaskan, bagi terpidana yang dicabut hak politiknya jangan sampai diberikan hak pilih pada pesta demokrasi. Kendati saat ini persiapan pilkada belum berjalan efektif, penegasan tersebut sangat diperlukan. ’’Kalau narapidana yang dicabut hak politiknya jelas tidak bisa diberikan hak pilihnya,” tegas Edi. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan