Kendaraan TNI Ikut Ditilang

[tie_list type=”minus”]Upaya Penegakan Gerakan Disiplin Berlalu Lintas[/tie_list]

CIMAHI – Penegakan hukum lalu lintas tak hanya dilakukan kepada pengendara sipil saja, tapi anggota TNI yang melanggar ditilang juga. Hal itu terlihat saat dilakukannya operasi penegakan lalu lintas di Jalan HMS Mintaredja, akses tol Baros, kemarin (20/8).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Kosasih menyebutkan, pihaknya memberikan sanksi juga kepada anggota TNI yang melanggar peraturan lalu lintas. Caranya, dilakukan dengan bekerjasama aparat hukum TNI dari Sub Den Pom dan Kodim 0609 Bandung-Cimahi.

”Sepertiga wilayah Kota Cimahi adalah area TNI yang tersebar di 13 pusat pendidikan militer. Upaya penindakan kepada mereka dilakukan oleh Sub Den Pom yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Menurutnya, selain ada anggota TNI, operasi juga berhasil memberikan penyadaran hukum kepada para pengendara dari kalangan sipil. Bahkan saat operasi aparat penegak hukum dari kejaksaan dan pengadilan melakukan sidang di tempat para pelanggar lalu lintas ini.

”Penegakan hukum lalu lintas dilakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran lalu lintas dan mengurangi kecelakaan lalu lintas dalam pelaksanaannya kami bekerjasama dengan Polres Cimahi, Kodim dan Subdenpom Cimahi, Kejari Cimahi dan Pengadilan Negeri Bale Bandung,” paparnya.

Dia menegaskan, operasi gabungan rutin ini dilakukan sebulan sekali dan pada APBD Perubahan 2015 ini Dishub Kota Cimahi mengusulkan dalam sebulan ada empat atau lima kali operasi penegakan hukum lalu lintas.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Limbong SH, mengatakan, saat sidang di tempat kemarin, pengendara angkutan umum atau angkutan barang, banyak yang melanggar tentang KIR dan izin trayek. ”Saat kami sidang di tempat, ternyata mayoritas dari pengemudi banyak yang izin trayek dan KIR sudah tidak berlaku, sehurusnya mereka ini melakukan komunikasi dengan pemilik kendaraan untuk mengurus perpanjangan KIR atau izin trayeknya,” jelasnya.

Sementara itu, Heriyawan, salah seorang pengemudi angkot Jurusan Cimindi Cipatik mengaku, diberhentikan oleh petugas, dan saat diminta surat-surat izin trayeknya. Faktanya, izin trayek kendaraannya sudah habis masa berlakunya. ”Ya terpaksa saya ikut disidang di tempat,” pungkasnya. (bun/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan