Desember Tercatat Delapan Longsor

[tie_list type=”minus”]Tetapkan Tanggap Darurat[/tie_list]

bandungekspres.co.id–Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan segera menetapkan status tanggap darurat bencana longsor. Hal ini dilakukan karena intensitas longsor di Kabupaten Bandung Barat cukup tinggi dalam sebulan terakhir.

Berdasarkan catatan, sepanjang Desember 2015, tercatat terjadi delapan kali longsor di sejumlah titik di Kabupaten Bandung Barat. Dari delapan kejadian, satu di antaranya cukup parah terjadi di Cikalongwetan-Cipeundeuy tepatnya di Kampung Sukamanah, RT 4/RW 4, Desa Puteran, Kecamatan Cikalongwetan.

Sekda Kabupaten Bandung Barat Maman S. Sunjaya mengatakan, penetapan status ini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Bandung Barat Abubakar. Dia memandang, naiknya status ini merupakan kesiapan dari pemerintah untuk selalu waspada menghadapi bencana longsor yang sudah memasuki musin hujan. ”Lihat saja bulan ini beberapa kejadian longsor sudah terjadi dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” ujar Maman kemarin (18/12).

Meski demikian, penetapan status tanggap darurat bencana tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan anggaran untuk penanganan di lokasi bencana. ”Anggaran yang dibutuhkan untuk penanggulangan pasca bencana sekitar Rp 500 juta,” kata Maman yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat.

Diungkapkan Maman, Jalan Poros Cikalongwetan-Cipeundeuy sejak longsor Sabtu (12/12) baru Jumat (18/12) pagi kembali normal. Dengan kata lain, sudah dilalui kendaraan bermotor. Sekalipun lalu lintas di lokasi jalan itu sudah bisa dilalui kendaraan bermotor, namun tebing yang longsor itu masih perlu penanganan secara teknis.

”Jumat pagi ini badan jalan yang sempat tertimpa longsor sudah bisa dilalui kendaraan, tetap kita imbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati setiap melewati jalur itu. Terutama pada saat turun hujan harus ekstra waspada,” paparnya.

Dia merinci, tebing di Sukamanah sekarang sudah dibuatkan trap-trap. Hanya saja dianggap belum cukup harus ditambah dengan kisdam yaitu berupa tumpukan karung yang di dalamnya berisi pasir atau tanah. ”Jika sudah ditetapkan status tanggap darurat berarti bisa digunakan Biaya Tak Terduga (BTT),” tandasnya.

Dijelaskannya, penggunaan BTT apabila penangannya tidak teranggarkan di SKPD atau di luar anggaran rutin, dan kejadiannya terjadi pada tahun berjalan. Pada 2015, Pemkab Bandung Barat mengalokasikan anggaran BTT sebesar RP 8.954.239.407,09 baru terpakai sebesar Rp 793.343.347 sehingga dana BTT yang tersedia sebesar Rp 8.160.896.060,09.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan