JAKARTA– Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mendapatkan hukuman dua tahun penjara usai majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan amar putusannya, kemarin (20/1).
Majelis Hakim berkeyakinan, Rommy terbukti menerima suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusannya.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta. Bila tak sanggup membayarnya, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. “Denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” terang Hakim Fahzal.
Majelis hakim menilai, Rommy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp 70 juta.
Rommy dan Lukman disebut terbukti melakukan intervensi, sehingga menjadikan Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya menyadari tentang perbuatan rasuah namun tetap dilakukan.
Selain itu, Rommy juga dinilai terbukti menerima sejumlah Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Selain itu, aliran uang juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab yang turut serta menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.
Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.
Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Rommy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.