DPRD Kritisi Sejumlah Program untuk APBD 2020

BANDUNG– Fraksi PSI-PKB DPRD Kota Bandung memberikan sejumlah catatan kritis terkait R-APBD Kota Bandung tahun 2020. Catatan kritis itu muncul setelah Badan Anggaran (Banggar) menyelesaikan pembahasan dengan masing-masing SKPD.

“Forum Banggar sudah menyelesaikan pembahasan dengan masing-masing SKPD, dan tinggal disahkan saja saat paripurna. Namun, ada beberapa poin kritis yang perlu kami sampaikan kepada Pemkot Bandung,” kata Anggota DPRD dari Fraksi PSI-PKB Erick Darmajaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11).

Erick menyebut, yang pertama adalah soal kinerja R-APBD 2020 yang tidak lebih baik di tahun 2018. Terutama dilihat dari komposisi belanja langsung (BL) dan belanja tidak langsung (BTL). Oleh karena itu, dia merekomendasikan agar komposisi komponen belanja di tahun 2020 dibuat sama dengan tahun 2018, yaitu 62 % untuk BL dan 28 % untuk BTL.

Selain itu, poin kedua yang disampaikan Erick menyangkut porsi belanja modal yang relatif kecil dengan belanja barang dan jasa. “Rekomendasi kami adalah Pemkot Bandung perlu mengembalikan rasio Belanja Modal sebesar 37 %. Padahal, kalau kita bedah lebih dalam, belanja modal infrastruktur justru berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi dan penambahan aset daerah,” kata Erick yang juga anggota Banggar (Badan Anggaran).

Sekretaris Fraksi PSI-PKB, H. Erwin menambahkan, masalah ketiga ialah komposisi anggaran dalam R-APBD 2020 tidak mencerminkan kesungguhan pemerintah kota untuk menanggulangi masalah-masalah mendasar yang dialami masyarakat Bandung.

“Yang menjadi kritikan kami juga adalah political will yang lemah dari eksekutif untuk menanggulangi persoalan mendasar warga Bandung, seperti alokasi anggaran untuk mengatasi kemacetan, banjir, ekonomi, dan ketersediaan air bersih,” ungkap Erwin, yang juga anggota Banggar.

Terakhir, Erwin juga menyoroti alokasi anggaran belanja infrastruktur jalan dalam R-APBD 2020 yang hanya 3 persen dari total anggaran Kota Bandung, atau sebanding dengan 15 persen dari nilai dana alokasi umum (DAU).

Jumlah alokasi tersebut masih sangat jauh dari perintah UU tentang penggunaan DAU yang merupakan bagian dari dana transfer umum (DTU).

“Belanja infrastruktur jalan cuma 3 persen. Padahal, jika mengacu pada UU No. 15 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018, nilai belanja infrastruktur tidak boleh kurang dari 25 persen dari DTU,” pungkas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan