Pembakar Alquran Diancam 6 Tahun Penjara

[tie_list type=”minus”]Pelaku Anut Aliran Ilmu Hitam[/tie_list]

SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota masih menyelidiki kasus penistaan agama yang dilakukan Indra Okta Permana, 35, alias Raden, warga Kampung Cisoka Balaraja, Tangerang itu. Siang kemarin (27/8), Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan di sekitar Bukit Gunungkarang di kawasan Kampung Gunungkarang, RT 3/11 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi. Tepatnya di salah satu kebun yang dikelola Eman sekaligus korbannya si tersangka (Raden,red).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman mengatakan, tempat tersebut dijadikan tersangka sebagai tempat sesembahan serta pembakaran Alquran pada Senin (24/8) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Di duga tersangka merupakan penganut aliran ilmu hitam. ”Dari hasil olah TKP, kita temukan sisa-sisa bekas pembakaran Alquran yang nantinya akan dibawa untuk barang bukti,” ujar AKP Sulaeman kepada Radar Sukabumi kemarin.

Lahan perkebunan yang dijadikan tempat penyiksaan para korban oleh si tersangka ini cukup luas, dikelilimgi bukit, serta jauh dari pemukiman warga. Sehingga, lahan tersebut memang jarang dikunjungi warga, terkecuali Eman dan anaknya Tatang dan Agus yang sehari-hari bertanam di kebun milik warga Jakarta itu.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan sisa Alquran yang sudah menjadi abu, dan sejumlah saksi baru yang nantinya akan diperiksa untuk tambahan penyelidikan kasus tersebut. Pada pelaksanaan olah TKP kemarin, tersangka sengaja tidak dihadirkan. Karena dikhawatirkan jadi amukan massa yang masih geram dengan tingkah laku tersangka yang mengaku sebagai perwujudan Tuhan. Serta menganiaya warga, untuk menyembah tersangka.

”Takut terjadi hal yang tidak dinginkan, makanya kita tidak mendatangkan tersangka. Cukup dengan keterangan dari para saksi saja,” terangnya.

Seperti diketahui, sebelumnya tersangka ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Cibereum pada Senin, (24/8) sore lalu, gara-gara kedapatan meminta salah seorang warga membakar kitab suci Alquran. Tersangka juga menganiaya dan memaksa satu keluarga yakni Eman, 60, dan kedua anaknya Tatang, 38, dan Dewi, 30, untuk sujud kepada dirinya.

Warga yang melihat pun langsung geram, dan memukul tersangka hingga hampir pingsan. Beruntung, anggota Polsek Cibereum segera datang, dan mengamankan tersangka yang juga pengangguran. Hingga pada malam harinya sekitar pukul 21.30, tersangka dibawa ke Polres Sukabumi Kota guna menghindari amukan massa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan