UKBI Mulai Banyak Diminati Warga Negara Asing

Dalam acara pembukaan tersebut hadir juga Dr. Dian Peniasiani, M.Pd., Pengawas SMA Kota Bandung, yang hadir mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Bandung. Dian Peniasiani sangat berbahagia dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Balai Bahasa Jawa Barat yang sudah memberikan fasilitas kepada para tenaga administrasi di Kota Bandung untuk diujikan UKBI. Menurut Dian, UKBI penting diujikan untuk tenaga administrasi karena kemahiran berbahasa Indonesia ada hubungannya dengan tugas pokok para tenaga administrasi dalam keseharian. “Sebagai tenaga administrasi tentu harus komunikatif dan agar dapat komunikatif tentu harus mahir dalam berbahasa Indonesia. Jika tenaga administrasi tidak mahir dalam berbahasa Indonesia, tentu hal ini akan menghambat komunikasi dalam pelayanan administrasi” kata Dian.

Dalam kegiatan sosialisasi UKBI yang bertema “Meningkatkan Kemahiran Berbahasa untuk menunjang Profesionalitas Kerja” tersebut, Balai Bahasa Jabar mengundang 100 tenaga administrasi di lingkungan SLTA Kota Bandung.  Hingga saat ini, alat UKBI belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat luas, khususnya di Jawa Barat. Dindin Samsudin, S.S., yang menjadi pemandu dalam pelaksanaan UKBI di Hotel Serela, mengatakan bahwa hingga kini masih banyak masyarakat di Jawa Barat yang belum mengetahui adanya alat UKBI. “Bahkan para tenaga administrasi SLTA di Kota Bandung yang mengikuti kegiatan ini baru sekarang tahu adanya UKBI, padahal UKBI ini sudah ada sejak tahun 2003. Oleh karena itu, alat UKBI ini perlu terus secara intensif disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat” kata Dindin.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi UKBI, setelah para peserta melaksanakan Simulasi UKBI, mereka langsung melaksanakan UKBI sampai dengan Seksi III dengan menggunakan soal Seri Pelatihan. Menurut Dindin, alasan dalam pelaksanaan UKBI tersebut digunakan soal Seri Pelatihan karena soal UKBI Standar hanya digunakan bagi peserta uji yang membayar PNBP. Dindin menambahkan bahwa terkait pelaksanaan UKBI, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan  Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan PP RI No. 82/2016 tersebut, UKBI ditetapkan sebagai salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan. “Jadi, mulai tahun 2017 peserta yang akan ber-UKBI dengan menggunakan soal standar, sesuai PP RI No. 82/2016 ditetapkan tarif untuk (1) Pelajar/Mahasiswa Rp135.000. (2) Umum Rp300.000. dan (3) WNA Rp1.000.000” kata Dindin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan