Perusahaan Wajib Berikan THR

SOREANG – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketena­gakerjaan Kabupaten Bandung mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri.

Kepala Dinas Ketenagaker­jaan Kabupaten Bandung Rukmana menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Jo. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Ri Nomor SE.02/MEN/V/2018 Tentang Pembayaran THR.

“Dalam peraturan ini disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar satu bulan upah. Semen­tara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu bulan, diberikan THR secara proposio­nal sesuai dengan masa kerja,” jelas Rukmana saat ditemui di­ruangannya, Kamis, (15/5).

Menurutnya, bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR, lanjutnya, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total ni­lai THR yang harus dibayar.

”Sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Men­teri Tenaga Kerja dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari se­belum hari raya. Jika ada peru­sahaan yang terlambat mem­berikan THR, sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1 Pera­turan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016, akan dikenakan dikenakan denda sebesar 5 % dari total yang harus dibayar,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Hu­bungan Industrial Dinas Kete­nagakerjaan Kabupaten Bandung Endang Suryaman mengatakan, pihaknya telah membagikan surat edaran melalui forum group Human Resources De­partement (HRD) perusahaan di seluruh Kabupaten Bandung.

”Edaran ini kami bagikan ke empat zona yakni, zona I wilayah Katapang, zona II wilayah Day­euhkolot, zona III wilayah Maja­laya dan zona IV wilayah Ran­caekek. Dalam edaran tersebut juga tercantum surat pernyataan untuk perusahaan, yang nantinya mereka kirim kembali via email. Dengan cara tersebut, kami bisa mengetahui berapa jumlah pe­rusahaan, pekerja dan jumlah THR yang harus diberikan ditiap wilayah,” akunya.

Tinggalkan Balasan