Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah 2019

PENGHARGAAN Wajah Ba­hasa Sekolah 2019 merupakan salah satu pilar dari empat pilar kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Jawa Barat sebagai UPT tingkat provinsi dari Badan Peng­embangan dan Pembinaan Ba­hasa, Kemendikbud RI. Ketiga pilar lainnya adalah Pemantauan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik, Sosialisasi, dan Aksi Penertiban Bahasa.

Bahasa melalui tulisan di ruang publik dapat dikatakan sebagai wajah dari ruang publik itu sen­diri. Jika tulisan di ruang publik tersebut menggunakan bahasa asing, akan terkesan ruang publik itu banyak dikunjungi orang asing, walaupun ruang publik itu ada di Indonesia. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Balai Bahasa Jawa Barat mulai tahun 2015 hingga sekarang, masih banyak ruang publik yang menggunakan bahasa asing. Padahal, penggunanya/pemba­canya adalah orang Indonesia. Seyogianya tulisan tersebut un­tuk dikonsumsi (digunakan) oleh orang asing ataukah oleh orang Indonesia?

Bahasa yang digunakan di ruang publik harus sesuai dengan koridornya. Bahasa asing, bahasa daerah, dan bahasa negara perlu ditem­patkan secara proporsional. Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Pu­blik telah diatur dalam Un­dang-Undang Nomor 24 tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3) yang berisi bahwa Bahasa Indonesia wajib di­gunakan untuk nama bangu­nan atau gedung, jalan, apar­temen atau permukiman, perkantoran, kompleks per­dagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Ke­mudian, pasal 38 ayat (1) ”Bahasa Indonesia wajib di­gunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum.”

Selain itu, keberadaan peng­gunaan bahasa melalui tulisan di ruang publik dirasa penting sebagai identitas instansi, wi­layah, bahkan negara. Untuk meningkatkan martabat ne­gara melalui bahasa, pemerin­tah RI melalui Menteri Pendi­dikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini menyebutkan bahwa semua kepala daerah wajib mengutamakan peng­gunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan permukiman di seluruh wi­layah Indonesia. Di sisi lain, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa ba­hasa Indonesia wajib digunakan dalam lima objek ruang publik lainnya, seperti nama lembaga, nama jalan, merek dagang, perkantoran, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan