Farhan Komentari Pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya, Komisi 1 DPR Beri Deadline 3 Bulan

BANDUNG – Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) menuai kontroversi. Helmy bersitegas menyatakan bahwa masih menjabat sebagai Dirut Utama. Hal sama dari kubu Dewas yang tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian tersebut.

Pemberhentian yang diberlakukan berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 tanggal 4 Desember 2019 itu, mengharuskan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) turun tangan dan menyarankan kasus pemberhentian diselesaikan secara internal.

Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi NasDem, Muhamad Farhan menjelaskan, penyelesaian masalah saat ini sekarang berada di pihak Helmy Yahya yang harus berani membuka duduk permasalahan dengan transparan.

“Secara aturan justru sekarang Helmy yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas. Maka saya akan dorong Helmy untuk memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” ujar Farhan, Senin 9 Desember 2019.

Sedangkan untuk Dewas, menurut Farhan, harus membeberkan alasan argumentatif mengapa pemberhentian dilakukan. “Saya juga mendesak dewas mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitatif yang jelas,” katanya.

Farhan menilai, permasalahan tersebut dibahas dalam waktu terbatas selama tiga bulan dengan agenda rencana pada bulan pertama yaitu waktu untuk Hemy Yahya memberi penjelasan atau jawaban terhadap keputusan Dewan Pengawas. Untuk dua bulan berikutnya, yaitu waktu untuk Dewan Pengawas menangggapi jawaban Helmy Yahya.

“Tiga bulan ini menjadi penentuan, selama periode itu saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini. Jangan membuat blok – blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi issue TVRI,” katanya.

Farhan juga meminta Ombudsman untuk menuntaskan dugaan tindakan mal administrasi terhadap para crew TVRI. “Selanjutnya saya mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan mal-administrasi soal honor crew teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas,” katanya.

Selain Ombudsman, Farhan meminta pemerintah segera memberi kepastian prihal hak karyawan TVRI yang tertunda. “Sekaligus memohon Sekneg (Sekretaris Negara) segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” tambahnya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan