Beberkan Izin Meikarta

BANDUNG – Sidang kelanjutan kasus suap proyek Meikarta Mantan gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) dan Wakilnya Dedi Mizwar (Demiz) hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin cs.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 12 orang saksi. Termasuk, mantan Ditjen Otda Soni Soemarsono. Dalam sidang tersebut, kesaksian dibagi ke dalam dua sesi, pertama mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Sony Soemarsono, Aher dan Demiz.

Tiba di Pengadilan mantan Gubernur Jawa Barat, Aher langsung dikerubuti oleh awak media. Dia mengaku sangat siap dimintai keterangan di persidangan Meikarta.

”Insha Allah siap. Kan saya sama kang Demiz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami sama jaksa penuntut umum,” kata Aher kepada wartawan. (20/3)

Perkataan sama dikatakan Demiz ketika baru turun dari kendaraan pribadinya. Demiz yang dikenal dengan julukan Jendral Naga Bonar ini Naga Bonar terlihat sangat rileks dan sesekali menyapa ramah kepada awak media.

Dalam persidangan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 mengatakan, bahwa aksi Lippo Group yang ingin membangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, diibatkan dengan istilah membangun negara di atas negara.

”Harus ada rekomendasi. Ini Lippo kayaknya negara di dalam negara. 500 hektare mau di bangun, dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Apa kata dunia,” ujar Demiz saat menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Lindawati.

Dalam persidangan tersebut, Demiz yang saat itu juga men­jabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat dia membeberkan ada yang tidak beres dilakukan oleh Lippo Group dalam pembangunan Meikarta. Sebab, luas lahan pembangunan seluas 500 hektare dipromosi­kan Lippo Group. Padahal, SK Gubernur tahun 1993, rekomen­dasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja.

”Ternyata 500 hektare tadi peruuntukkan bukan untuk rumah, lalu kenapa diproy­eksikan untuk rumah sedang­kan rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare untuk rumah,” kata dia.

Untuk itu, atas dasar tersebut dia memberikan agar pembangunan Meikarta yang 500 hektare diberhentikan se­mentara. Selain itu, untuk 84,6 hektare harus segera dikeluar­kan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncul lah Rekomendasi Dengan Ca­tat (RDC) tadi di atas kertas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan