BANDUNG BARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau masyarakat agar segera merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secepatnya. Pemerintah menenggat batas waktu hingga 31 Desember 2018. Lebih dari itu data warga akan dinonaktifkan.
Hal ini sejalan dengan hasil Rapat koordinasi nasional (Rakornas) II di Semarang 13 September 2018, khususnya mengenai sisa penduduk dewasa usia di atas 23 Tahun atau non-pemilih pemula. Dalam rapat itu diputuskan data warga akan dinonaktifkan apabila tidak melakukan perekaman pada batas waktu yang sudah ditentukan. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila warga datang melakukan perekaman KTP-el.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat bertekad dan berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 yang Luber dan Jurdil serta bermartabat melalui penyediaan data kependudukan yang akurat dan penyelesaian rekam cetak KTP-el.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat bertekad menyelesaikan sisa perekaman penduduk wajib KTP-el yang belum selesai paling lambat Desember 2018 melalui kegiatan:
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan penerbitan KTP-el melalui percepatan pelayanan sehari selesai.
2. Melakukan jemput bola diberbagai kantong-kantong pemukiman penduduk yang masih banyak belum melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el diberbagai event tingkat Nasional maupun Regional.
Terkait dengan penyelesaian pencetakan KTP-el:
3. Segera melakukan pencetakan terhadap perekaman yang sudah berstatus PRR (Print Ready Record).
4. Tidak boleh lagi menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-el bagi perekaman KTP-el berstatus PRR, serta penggantian KTP-el rusak maupun hilang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat mengembangkan ekosistem peningkatan kualitas dan pengembangan inovasi pelayanan yang membahagiakan masyarakat, dimana melakukan pelayanan berupa output layanan terstandar sama secara Nasional dari manual menuju digital, syarat mudah gratis, menuju single identity number dan layanan terintegrasi 3in1, 4in1.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, memprogram dalam Seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat memprioritaskan pada pelayanan public, salah satunya percepatan pelayanan public yang digulirkan adalah memfasilitasi perekaman sekaligus pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Lima wilayah daerah pemilihan (Dapil). Kelima wilayah tersebut yakni, Kecamatan Cipatat, Sindangkerta, Padalarang, Cisarua dan Cililin. Masyarakat yang berada di wilayah tersebut tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, namun mereka bisa melakukan perekaman dan pencetakan langsung di kecamatan yang disebutkan di atas tadi.