Transparansi Baru Capai 58,1%

BANDUNG – Sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat sampai saat ini masih mengalami kendala dalam menyampaikan keterbukaan publik kepada masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Dan Satriana mengatakan, berdasarkan hasil monev, rata-rata persentase kelengkapan pemenuhan kewajiban oleh pemerintah kabupaten/kota, tahun baru mencapai 58,17 persen. Namun, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 53,44 persen.

“Dalam hasil monev ini, 19 pemerintah kabupaten/kota dapat dikualifikasikan Cukup Lengkap dan 5 pemerintah kabupaten/kota dinyatakan Kurang Lengkap. Sedangkan 3 kabupaten/kota tidak dapat kami beri catatan, karena tidak memberikan data atau terlambat memberikan data,” jelas Dan Satriana ketika ditemui kemarin. (30/9)

Dirinya menambahkan, pada tahun ini Komisi Informasi (KI) Jabar untuk pertama kalinya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dua badan publik. Sebab, dianggap memiliki inisiatif dalam mendorong KIP dan menggunakan informasi sesuai dengan tujuan UU KIP.

“Selain Monitoring dan Evaluasi (Monev), kami memberikan apresiasi khusus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, yang menginisiasi pengembangan aplikasi pintar berbasis TPS,”ucap Dan.

Sementara itu, untuk katogori pemerintahan Kabupaten Bandung meraih tiga penghargaan sekaligus di antaranya Peringkat Pertama Kategori Kelengkapan Pembentukan dan Dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Penerapan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira mengatakan, atas nama Pemkab Bandung dan seluruh masyarakat, kami mengucap syukur alhamdulillah atas prestasi yang dicapai dalam KIP.

’’Mudah-mudahan ini menjadi motivasi untuk kemajuan Kabupaten Bandung ke depan,” kata Sofian saat di wawancara, kemarin. (30/9).

Menurutnya, Pemkab Bandung juga mendapat dua penghargaan Peringkat Ketiga, dari Kategori Kelengkapan Penyediaan Informasi Publik Setiap Saat dan Kategori Kelengkapan Penerapan Standar Pelayanan Informasi Publik.

Dia menuturkan, penghargaan harus dijadikan pemicu, agar semua jajaran lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam hal kelengkapan data dan mendorong KIP dan menggunakan informasi sesuai dengan tujuan UU KIP.

’’Semua dinas akan kita dorong agar kebutuhan informasi untuk masyarakat harus benar-benar tersampaikan dengan baik.”pungkas dia. (yul/yan).

Tinggalkan Balasan