Pengangkatan Calon Kepsek Sarat Kepentingan

BANDUNG – Ikatan Guru Indonesia (IGI) wilayah Jawa Barat menilai pengangkatan calon kepala sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan Jawa Barat sarat kepentingan politik.

Alasannya lantaran pengangkatan itu melanggar aturan ataupun mekanisme yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru dan Kepala Sekolah, dan dilakukan disaat cuti bersama serta ditengah-tengah jelang Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat berakhir juga pada masa Pilkada Serentak.

”Soal rencana Disdik Jabar yang akan melantik kepala sekolah SMA dan SMK pada Selasa (12/6) di waktu cuti bersama. Dan calon kepala sekolah yang diangkat merupakan peserta yang tidak lolos pada seleksi sebelumnya, ditambah dipanggil mendadak dicurigai ada kepentingan politik tertentu,” tutur Ketua IGI Jawa Barat, Cucu Sukmana pada Jabar Ekspres saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Bandung, Senin (11/6).

Cucu bahkan curiga, pengangkatan Kasek tersebut sarat kepentingan politik karena pengangkatan kepala sekolah jelas telah melanggar aturan Permendibud Nomor 6 tahun 2018 salah satunya beberapa calon yang akan diangkat tidak memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) dan dari sisi kualifikasi jelas tidak memenuhi syarat karena calon yang diangkat ternyata peserta yang tidak lolos pada proses rekruitmen yang sama.

“Dan masih banyak mekanisme yang tertuang dalam aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut yang dilanggar oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat,” jelasnya.

Menurutnya, pengangkatan kepala sekolah wajib sesuai dengan aturan yang berlaku salah satunya Permendikbud No.6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru dan Kepala Sekolah, salah satunya mengenai kapasitas calon kepala sekolah yang dari aspek kualifikasi harus memenuhi syarat diantaranya, kemampuan manajerial, supervisi, pengembangan dan syarat lainnya yang dibuktika dengan hasil tes.

“Setelah itu, calon kepala sekolah harus memiliki NUPKS dimana hal tersebut kewenangannya Mendikbud,” katanya.

Kemudian, apabila dilihat dari aspek prosesnya pun harus ada proses persiapan diklat oleh para calon kepala sekolah yang akan diangkat tersebut. Setelah diklat barulah oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat ditempatkans sesuai kebutuhan.

”Artinya, pengangkatan calon kepala sekolah itu tidak bisa langsung, tetapi harus melewati proses ataupun mekanisme tertentu. Melihat pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan Jabar tersebut tentu telah melanggar dan wajar timbul kecurigaan oleh banyak pihak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan