Pemkab Tindak Pengusaha Penunggak Pajak

NGAMPRAH – Sebanyak 17 perusahaan/unit usaha baik yang bergerak di bidang hotel, restoran, dan industri mendapatkan perinagatan dari pemkab bandung Barat. Tindakan itu berupa pemasangan spanduk bertuliskan “Peringatan/Teguran Wajib Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah” yang dilakukan oleh Satpol PP bersama petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKB), KBB.

Berdasarkan pantauan, spanduk peringatan berukuran 4×2 meter tersebut di pasang di sejumlah tempat usaha yang tidak pernah membayar pajak. Seperti di Hotel Narima dan Takasimaya, Lembang, Rumah Makan Sidamulya, dan Dapoer Kayu di Kecamatan Parongpong, serta pabrik PT Falmaco yang berada di Jalan Raya Cimareme, Kecamatan Padalarang. Mereka adalah penunggak pajak hotel, restoran/rumah makan, dan air tanah.

“Bagi mereka yang telah terbukti tidak membayar pajak tentu kita lakukan tindakan tegas. Total memasang spanduk peringatan ini di sebanyak 17 titik atau tempat usaha yang menunggak pajak. Total tunggakan pajak dari 17 tempat usaha itu mencapai Rp 5,1 miliar,” kata Kabid Pajak Daerah Satu pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB Hasanudin di Ngamprah, baru-baru ini.

Dia mencontohkan, untuk Hotel Narima mereka menunggak pajak hotel dan air tanah, kemudian Hotel Takasimaya menunggak pajak air tanah senilai Rp58 juta. Sementara untuk pajak hotelnya hanya membayar Rp 2 juta/bulan dan itu di luar kewajaran mengingat berdasarkan taksiran hotel itu semestinya membayar pajak hotel senilai Rp 40 juta/bulan.

Sebelum memasang spanduk peringatan, pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan kepada para pengelola 17 tempat usaha itu sebanyak tiga kali. Terakhir surat peringatan dilayangkan pada 16 Oktober 2018, namun ternyata tidak ada itikad baik dari mereka untuk membayar tunggakan pajaknya.

Pihaknya memberikan waktu hingga satu minggu, jika tunggakan pajak itu tidak juga dibayar maka akan dilakukan tindakan tegas hingga penyegelan. “Kalau seminggu tidak melunasi, berdasarkan aturan dalam Perda Nomer 12 /2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomer 73/2017 tentang Tata Cara Penungutan Pajak Air Tanah, bisa dilakukan penyegelan,” tegasnya.

Terpisah Owner Hotel Takasimaya Reyner Wiratama mangakui, pihaknya memang memiliki tunggakan. Hal itu terjadi karena beberapa waktu lalu sempat ada pergantian di manajemen hotel dalam pengurusan pajak ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan