Pemasangan APK Caleg Banyak Dilanggar

CIMAHI– Tingkat kesadaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sejauh ini masih banyak yang salahi aturan.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Yasin mengatakan, pelanggaran paling menonjol adalah penempelan stiker pada angkutan umum. Padahal, cara tersebut tidak diperbolehkan.

’’Sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dimana posisi pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan KPU,”jelas Ahmad ketika ditemui kemarin. (31/12).

Dia menilai, para peserta seperti mengabaikan aturan. Sebab, melihat kenyataan di lapangan, banyak alat sosialisai yang didominasi Caleg melanggar aturan. Seperti yang tertempel pada angkot.

Menurutnya, selain pada angkot, banyak juga alat peraga kampanye yang tak sesuai zonasi KPU. Selain melanggar zonasi, kebanyakan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang K3. Seperti terpasang di pohon dan tiang listrik.

Jika merujuk pada Pasal 78 PKPU Nomor 23 Tahun 2018,maka seharusnya mereka mendapat berupa sanksi administrasi, yakni dilakukan penurunan alat peraga kampanye.
“Jadi jelas terkait alat peraga kampanye baik yang melanggar secaar zonasi yang ditentukna KPU atau secara kK3atau yang tadi terkait (dtiker) dikendaraan umum itu adalah sanksinya penurunan,” kat dia.

Sememtara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy mengklaim, sudah beberapa kali melayang imbauan kepada partai politik agar tak melanggar aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye. Termasuk larangan ditempel pada angkot.

Ke depan, kata dia, pihaknya bakal melakukan penyisiran alat peraga kampanye yang melanggar. Baik yang melanggar K3 maupun PKPU.

“Nanti akan kita sisir lagi untuk pembersihan APS Caleg di angkot maupun di jalur jalur yan yang dilarang. Dalam waktu dekat akan kita cari waktu tepat untuk melakukan penertiban atau penysiran kembali,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menegaskan, stiker yang menutupi kaca angkot itu dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya tindak kriminal di dalam angkot lantaran bagian dalam angkot tak terlihat dari luar.

“Ketika ada stiker stiker yang ditempel apalagi terkait dengan Pileg dan Pilpres kemudian itu memang mengganggu pemandangan dari luar, ini akan rawan kriminal apalagi di tempat gelap,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan