Panwaslu Pelototi Pelaksanaan Kampanye

SOREANG – Untuk Kepala daerah yang ingin menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat 2018 wajib mengajukan surat cuti maksimal tiga hari sebelumnya.

Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengatakan, pengajuan cuti merupakan mekanisme prosedural yang harus ditempuh bagi setiap pejabat publik yang hendak terlibat dalam kampanye.

Hal ini, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Bupati harus mengajukan surat cuti, dalam hal ini kepada KPU, maksimal sebelum melaksanakan kampanye. Selain bupati, ketentuan serupa juga berlaku untuk wakil bupati dan anggota DPRD.

‘’Jika tak menaati aturan, baik eksekutor dan legislator ini terancam dijerat sanksi dalam bentuk administratif maupun pidana,’’jelas Hedi kepada wartawan belum lama ini.

Dirinya mengatakan, untuk waktu dan masa cutinya diserahkan kepada yang bersangkutan. Namun, berdasarkan kebiasaan yang sudah pernah dilakukan pada Pilkada sebelumnnya, cuti biasanya dilakukan pada saat-saat akhir pekan sesuai masa kegiatan kampanye.

Selain itu, sesuai peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, selama masa kampanye, pejabat publik dilarang menggunakan fasilitas negara, kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasagan calon lain di dalam maupun luar wilayah kewenangannya.

Fasilitas negara yang dimaksud berupa sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

Untuk fasilitas gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan.

’’ Untuk sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya juga tidak boleh,”kata Hedi.

Dia menambahkan, untuk penegakan aturan pihak akan melakukan pengawasan secara ketat kegiatan kampanye yang dilakukan. Sehingga, kika ada temuan, maka akan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi.

’’Jika ada masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran juga bisa melaporkan ke Panwaslu,’’ pungkas Hedi (bbs/yan)

Tinggalkan Balasan