Pajak Motor Bebas Denda

SOREANG – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/154-BAPENDA, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berakhir pada 31 Agustus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Samsat Rancaekek Ita Fatimah, dalam acara Sosialisasi Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan kedua dan seterusnya dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bale Winaya Soreang, belum lama ini.

“Dengan adanya program ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak kendaraannya, atau menunda proses balik nama kendaraan,” kata Ita Fatimah saat di wawancara.

Menurutnya, program tersebut selain meringankan masyarakat yang merasa terbebani dengan denda, juga bertujuan untuk tertib administrasi kendaraan bermotor serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Pada acara sama, Kepala Samsat Soreang yang diwakili Kasubag TU Samsat Agus Mulyana, menyampaikan untuk meminimalisir KTMDU pihaknya telah melakukan berbagai cara.

“Kami bekerja sama dengan Polres Bandung dan Polda Jabar untuk melakukan operasi terpadu, kerja sama dengan aparat desa dan kelurahan, juga dengan Pos Giro,” kata Agus.

Sementara itu, Asisten Administrasi Kabupaten Bandung Siti Nuraini Alimah, mengungkapkan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengapresiasi Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) yang selalu berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

“Dengan adanya inovasi, seperti SAMSAT Mobile dan SAMSAT Gendong, diharapkan dapat merubah pola pikir masyarakat yang beranggapan bahwa membayar pajak itu harus melalui birokrasi yang panjang dan ribet,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, dia juga menjelaskan, bahwa pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah provinsi yang sangat penting.

“Penerimaan dari PKB dan BBNKB memberikan kontribusi yang signifikan terhadap total pajak daerah. Pajak tersebut nantinya digunakan untuk mengatasi dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” jelasnya.

Siti juga mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten dan Kota mendapatkan bagi hasil pajak PKB dan BBNKB sebesar 30 persen. Bahkan, Pemkab Bandung harus ikut mendukung dan berpartisipasi aktif agar penerimaan pajak daerah provinsi dapat terus ditingkatkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan