Hakim Tunggal Tolak Praperadilan SP3 Rizieq

BANDUNG – Praperadilan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) pada kasus penodaan Pancasila yang diduga dilakukan Rizieq Shihab ditolak. Sebagaimana sebelumnya Polda Jabar telah melayangkan keputusan SP3 kasus tersebut.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri dengan sah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (23/10). Sidang yang di pimpin hakim tunggal Muhammad Razad berjalan dengan lancar.

Ruang sidang satu yang digunakan untuk praperadilan SP3 kasus dugaan penistaan Pancasila penuh oleh anggota FPI. Mayoritas memakai seragam dan atribut FPI. Suasana pembacaan putusan oleh hakim tunggal senyap. Hanya beberapa pengunjung yang sesekali berbisik-bisik namun tidak sama sekali mengganggu pembacaan putusan Hakim Ketua.

Sedangkan suasana di luar ruang sidang, ratusan masa melalukan orasi di depan PN Bandung Jalan LL RE Martadinata Bandung. Ruas jalan sekitar PN pun ditutup sementara hingga sidang praperadilan selesai.

”Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan surat SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum,” jelas Rozad di ruang 1, kemarin (23/10).

Rozad melanjutkan keputusan tersebut diputuskan berdasarkan paparan dari saksi pihak pemohon maupun termohon. Kepada para pemohon, lanjut Rozad, silakan memahami dengan betul isi amar putusan.

Usai pembacaan putusan hakim, semua anggota FPI yang berada di ruang sidang mengucap takbir secara seksama. ”Takbir, Allahu Akbar. Takbir Allahu Akbar,” ucap anggota FPI di ruang sidang.

Setelah membacakan putusan tersebut hakim meninggalkan ruang sidang. Anggota FPI pun terus mengucap takbir dan disambut di luar ruang pun melakukan hal yang sama.

Massa di luar ruang sidang langsung bersalawat dan ucapan syukur atas tercapainya penolakan praperadilan tersebut. Pasalnya hal itu tidak seharusnya dilakukan oleh pihak Sukmawati dan timnya.

Sementara itu Sukmawati Soekarnoputri mengaku kecewa dengan hakim yang menolak permohonan praperadilan SP3 kasus penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Sukmawati berharap agar bukti yang disertakan menjadi bukti kuat.

”Yang jelas merasa kecewa, karena permohonan kami supaya SP3 itu harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar pengacara Sukmawati, Teddi Adriansyah usai sidang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan