Eks Plt Bupati Ajukan Pembelian Mobdin

NGAMPRAH– Pasca lengser dari jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat periode 2013-2018 Yayat T. Soemitra dikabarkan tengah mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas bupati yang dipakai dirinya semasa bertugas. Kendaraan yang dimohon adalah merek Toyota Alphard keluaran tahun 2014 berwarna hitam dengan pelat nomor kendaraan D 1201 PN.

Kabid Pengelola Barang di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) KBB Asep Sudiro membenarkan bila Plt Bupati Yayat T Soemitra yang masa tugasnya berakhir pada 17 Juli 2018 mengajukan permohonan untuk membeli kendaraan yang selama ini dipakainya. Hal itu memang diperbolehkan dan diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Nomor 7 Tahun 2017, dan Perbup KBB tentang Pengelolaan Barang Daerah.

“Betul, Pak Yayat mengajukan permohonan untuk membeli kendaraan dinasnya. Itu bisa dimungkinkan melalui mekanisme penjualan tanpa lelang yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat. Karena itu ada aturannya,” katanya di Ngamprah, kemarin.

Dia menjelaskan, bupati dan wakil bupati selama ini mendapatkan dua mobil dinas yakni jenis SUV dan sedan. Bupati mendapatkan kendaraan Toyota Alphard dan wakil bupati Toyota Fortuner serta sedan Toyota Camry. Saat masa tugasnya selesai, semua kendaraan dinas itu harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Mereka bisa mengajukan permohonan untuk kepemilikan dengan harga 40% dari harga saat ini.

Namun, syarat kendaraan bupati dan wakil bupati itu bisa dimiliki jika sudah berusia empat tahun, sementara untuk sekda kendaraannya sudah lima tahun. Syarat lainnya mereka yang mengajukan kepemilikan tidak boleh terjerat kasus hukum. Selain itu, kendaraan baru untuk bupati dan wakil bupati yang baru sudah dianggarkan oleh bagian perlengkapan Setda KBB. “Permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak tergantung dari apakah sudah ada kendaraan bupati/wakil bupati yang baru nantinya,” tuturnya.

Saat ini, kata Asep, proses pengajuan permohonan dari yang bersangkutan sudah di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN). Sementara itu, berdasarkan penelusuran, harga kendaraan untuk merek Toyota Alphard tahun 2014 antara Rp 450 juta sampai Rp 600 juta. Jadi, jika kendaraan dinas tersebut ingin dimiliki oleh Yayat T Soemitra, yang bersangkutan tinggal menebusnya dengan harga 40% dari nilai tersebut. “Soal harga dan aturannya sudah ada tinggal mengikuti mekanismenya saja,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan