Diduga Ada Kaitan dengan Perizinan Meikarta

BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp1,5 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

”Terkait jumlah uang yang diamankan, selain dolar Singapura sekitar Rp1 miliar, KPK juga menemukan ketika mengamankan beberapa pihak di Bekasi sejumlah uang dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp500 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin (15/10).

KPK menduga pemberian tersebut bukan yang pertama terjadi. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan 10 orang. ”Dari 10 orang yang diamankan, satu orang di antaranya dibawa dari Surabaya, yaitu pihak swasta. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK terus memperdalam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti di Bekasi tersebut,” ucap Febri.

Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati saat dihubungi sejumlah wartawan terkait OTT KPK. Hingga berita ditulis tak kunjung menjawab permintaan telepon.

Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menanggapi OTT KPK yang diduga terkait perizinan proyek Meikarta.

Deddy mengatakan pengembang PT Lippo Karawaci Tbk tak bisa membangun kawasan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, di luar rekomendasi yang diizinkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya izin dari Pemprov Jawa Barat.

”(Soal OTT proyek Meikarta) saya belum tahu apa yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Namun yang jelas sampai hari ini setahu saya, pengembang tidak mungkin membangun seperti dibayangkan Meikarta kecuali yang sudah diizinkan seluas sekitar 84,6 hektar,” kata Deddy Mizwar.

Sebagai informasi semasa dirinya menjabat sebagai Wagub Jawa Barat, Deddy telah memberikan rekomendasi ke Bupati Bekasi untuk penggunaan lahan seluas 84,6 hektar di Cikarang untuk Meikarta.

”Kalau terkait Meikarta, rekomendasi memang sudah diberikan kepada Bupati Bekasi karena bupati yang memohon, tetapi luasnya hanya 84,6 hektar, bukan 500 hektar,” sambungnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut dikeluarkan karena sudah sesuai peraturan tentang izin perumahan. Deddy tidak ingin mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektare karena khawatir akan berpengaruh pada air bersih.

Dia menyatakan tak tahu apa yang terjadi dengan penangkapan di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Meikarta punya hak terkait perizinan karena wilayah tersebut masuk kawasan strategis provinsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan