Cabut Hak Tiga Anggota Dewan di Cimahi

CIMAHI – Adanya ang­gota dewan yang maju beda partai pada pileg 2019 di­soal. Sebab, seharusnya yang bersangkutan tidak lagi memiliki status sebagai ang­gota legislatif.

Untuk diketahui, ada tiga orang anggota dewan yang pada Pileg 2019 mendatang ikut mendaftar melalui par­tai yang berbeda dari partai sebelumnya. Ketiga orang tersebut Nurhasan dan Neng Cucu Sumiati yang berasal dari Partai Hanura dan se­karang mendaftar melalui PPP. Kemudian, Listyo Pra­bowo anggota dewan dari Gerindra yang sekarang masuk Hanura.

Kepala Bagian (Kabag) Per­sidangan dan Perundang-undangan Seketariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Ya­nuar Taufik mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) nomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang men­calonkan diri dari Partai Politik (Parpol) yang ber­beda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu 2014, untuk mengikuti Pemilu 2019, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status sebagai anggota legislatif.

”Sehingga kewajiban dan hak-haknya sebagai dewan dicabut,” kata Yanuar di ge­dung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, ke­marin (21/9).

Menurut Yanuar, pencabu­tan hak dan kewajiban seba­gai anggota legisatif tersebut mulai berlaku sejak mereka masuk dan terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) yang diu­mumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Sep­tember 2018.

”Ketentuan serupa ada juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabu­paten dan Kota. Pada Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018,” ujarnya

Yanuar menggarisbawahi tiga anggota dewan yang pada Pileg 2019 mendatang mereka ikut mendaftar mela­lui partai yang berbeda dari partai sebelumnya.

”Terakhir mereka melakukan tugas dewan pada saat reses. Kalau untuk Pansus, sejak pindah mereka sudah tidak diajukan lagi oleh fraksinya,” ujarnya lagi.

Menyikapi hal itu, Yunuar menegaskan, DPRD Kota Cimahi tengah mempersi­apkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap ke­tiga orang anggota dewan tersebut.

”Dari pihak parpol sudah mengajukan terkait PAW me­reka. Sekarang masih dalam proses,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan