Bijak Berkampanye di Medsos

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi ingatkan peserta pemilu untuk bijak berkampanye, terkhusus berkampanye di media sosial.

”Berhati-hatilah saat menggunakan media sosial, terlebih ketika untuk berkampanye,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kemarin (12/10).

Apalagi menurutnya, jika berkampanye dengan ujaran kebencian ataupun hoax. Hal itu tentu saja akan ditindak. ”Kalau sudah ke ujaran kebencian ataupun hoax pasti akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelanggar berpotensi untuk dikenai sanksi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PKPU nya membatasi kepemilikan akun media sosial untuk setiap peserta pemilu. Jumlah akun tersebut tidak boleh lebih dari 10 untuk setiap media sosial.

”Jadi peserta pemilu maksimal memiliki 10 akun dalam satu media sosial. Misalnya, Facebook 10 akun, Instagram 10. Setiap akun tersebut harus dilaporkan ke KPU,” ungkapnya

Hal itu untuk mencegah terjadinya ujaran kebencian ataupun hoaks. karenanya, Yasti berpesan supaya peserta pemilu berhati-hati jika membuat konten tentang kampanye. ”Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk berkampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, lanjutnya, memasuki pekan ketiga tahapan kampanye, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Sukabumi belum menemukan dugaan tindak pidana pemilu. Baik itu temuan ataupun laporan.

”Sejak dimulainya masa kampanye hingga saat ini belum ada dugaan tindak pidana pemilu yang kami tangani,” ujar Yasti.

Menurutnya, penanganan dugaan tindak pidana pemilu sendiri menjadi ranah khusus oleh Sentra Gakkumdu sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2018. ”Dari awal laporan hingga keputusan terkait dugaan pidana pemilu, semuanya ditangani Sentra Gakkumdu,” ucapnya.

Sentra Gakkumdu sendiri berisi perwakilan tiga lembaga terkait. Mulai dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. ”Semua hasilnya atas dasar kajian dan keputusan bersama dari tiga lembaga tersebut,” ungkapnya.

Terkait rakornya sendiri, kata Yasti, untuk penyeragaman kesepahaman dalam berbagai hal, baik dalam perundang-undangan hingga Perbawaslu. ”Penanganan Pidana Pemilu ini bekejaran dengan waktu, dari mulai adanya indikasi hingga hasil keputusan. Jadi harus ada hubungan komunikasi yang bagus antar lembaga,” pungkasnya. (aga/rmol/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan