Ajak Masyarakat Sertifikasi Instalasi Listrik

BANDUNG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat kembali mensosialisasikan kebijakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) ketenagalistrikan di sebuah radio swasta bersama sejumlah narasumber, Senin (27/8).

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sosialisasi ini berbeda dengan pekan kemarin yang ditujukan kepada Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). Kali ini, ditujukan kepada segenap lapisan masyarakat di Jawa Barat. Narasumber yang hadir yakni Dewan Pembina Aptelis Yusuf Setiawan, dan Engineering Advisor of BOD PT Para Bandung Propertindo Sudjiarto.

“Intinya mengajak masyarakat untuk melaksanakan sertifikasi instalasi listrik. Karena manfaatnya kembali untuk pemilik instalasi itu sendiri. Yaitu menjamin keamanan dan keselamatan instalasi,” kata Ai kepada Jabar Ekspres.

Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu terus ditingkatkan. Ssejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.

“Tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu, setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan,” jelasnya.

Hal itu diatur dalam pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Pasal 42. Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

Kewajiban SLO harus dimiliki instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi, pemanfaatan tegangan menengah, dan pemanfaatan tegangan rendah melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat instalasi tenaga listrik selesai dibangun, direkondisi, relokasi, atau masa berlaku sertifikat laik operasinya telah habis.

Melalui penerapan SLO ini, diharapkan dapat terwujud instalasi tenaga listrik yang andal sehingga dapat beroperasi secara berkelanjutan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan, instalasi tenaga listrik yang aman sehingga bahaya yang mungkin timbul bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Yang dapat berupa kecelakaan dan kebakaran akibat listrik dapat diantisipasi, serta instalasi tenaga listrik yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup saat  instalasi tenaga listrik dioperasikan,” pungkasnya. (and)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan