508 Napi Bebas Langsung

BANDUNG – Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018, disambut suka cita para narapidana, di seluruh Lapas dan Rutan. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jabar, Krismono 11.995 orang napi mendapat remisi.

”Para napi di Jabar berhak mendapatkan remisi HUT RI ke 73, yakni RU (Remisi Umum) I dan RU II,” jelas Krismono, kemarin (17/8) di Lapas Sukamiskin.

Dia mengatakan, untuk napi yang mendapat remisi umum, ada 11.373 orang. ”Yang RU II atau bebas langsung, ada 508 orang napi di Jabar,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk jumlah napi tipikor di lapas yang ada di Jabar, berjumlah 41 orang mendapat remisi HUT RI. ”Itu napi tipikor bervariasi dapatnya, ada yang 1 bulan, 2 bulan sampai 6 bulan,” terangnya.

Untuk napi narkotika sebanyak 2.579 orang mendapat remisi. ”Teroris 4 orang, ilegal loging 4 orang, lalu traficking 4 orang,” pungkasnya.

Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto mengatakan, pada awalnya pihak Lapas mengajukan 104, namun yang disetujui 103. ”Awalnya 104, 103 disetujui. Dan hampir keseluruhan disetujui ya usulan remisinya,” jelas Tejo di Lapas Sukamiskin usai pemberian remisi, kemarin (17/8).

Untuk rinciannya, kata dia, yakni pidana umum 76 orang, dan tipikor 28 orang. ”Ada beberapa yang mendapat RU I dan RU II,” terangnya.

Untuk rinciannya, yakni yang menerima 1 bulan sebanyak 12 orang. ”Yang menerima 2 bulan 17 orang, 3 bulan 32 orang, 4 bulan 18 orang,5 bulan 20 orang dan 6 bulan 4 orang,” tandasnya.

Di Lapas Kelas 1 Cirebon, sebanyak 614 warga binaan juga mendapat remisi. Pemberian Remisi secara simbolis dilakukan Pj. Wali Kota Cirebon.

Kalapas Agus Irianto, mengatakan pemberian remisi sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun tahun 1999 tentang Remisi dan PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diperbaiki dengan PP No. 28 tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012.

”Kondisi Lapas Kelas I Cirebon tanggal 17 Agustus 2018 dengan jumlah penghuni 844 orang Narapidana,” kata Agus saat Upacara Pemberian Remisi di lapangan Lapas Kelas I Cirebon, Jum’at (17/8)

Agus menyebutkan, sementara SK Kemenkumham tentang Remisi Umum tahun 2018 telah turun dan 614 warga binaan mendapatkan remisi. Dari 614 Napi, 13 orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II), 3 orang diantaranya langsung bebas, 10 orang diantaranya harus menjalani subsider (kurungan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan