193 ASN Jabar Terbukti Korup

BANDUNG – Sebanyak 2.357 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi serta putusannya inkracht sedang menunggu sanksi dihentikan tidak hormat (pecat).

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Permintaan tersebut disampaikan Mendagri melalui  Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Melalui Surat Edaran itu, Mendagri mengatakan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.

Untuk itu, Mendagri meminta kepada para Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Mendagri.

Khusus di Jawa Barat, terdapat 193 ASN yang terbukti korup dan 24 orang diantaranya di tingkat provinsi serta 169 orang sisanya di Kota/Kabupaten.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat dikonfirmasi mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak dan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, Iwa Karniwa.

”Saya belum tahu daftarnya, baru dengar dari berita. Nanti saya cek dulu ke Sekda ya,” tandas Emil singkat usai menghadiri kegiatan pembekalan caleg Partai Hanura se Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, kemarin (14/9).

Sebagai informasi berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

”Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9).

Tinggalkan Balasan