Mesin Parkir Siap Digunakan

jabarekspres.com, BANDUNG – Mesin parkir milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung siap beroperasi dalam waktu dekat. Pihak Dinas Perhubungan menargetkan akan memulai penggunaan mesin tersebut pada bulan Mei mendatang. Pada tahap awal ini, masyarakat perlu bersiap untuk menghadapi perubahan mekanisme penarikan retribusi di 221 titik parkir se-Kota Bandung.

Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, akan ada dua tahap mekanisme operasional. Tahap pertama adalah close-loop. Di mana Dinas Perhubungan akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.

”Pada tahap ini pembayarannya masih melalui cash kepada petugas parkir. Nanti juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” ujar Didi dalam Bandung Menjawab, Selasa (18/4/2017).

Saat ini, pencetakan kartu sedang dilakukan. Targetnya, dalam dua minggu para juru parkir telah memegang kartu tersebut untuk dapat digunakan di 445 mesin parkir. Ketika kartu tersebut sudah hadir, maka operasionalisasi mesin parkir tersebut sudah bisa dimulai.

Sementara itu, tahap kedua adalah tahap open-loop, di mana kartu tidak lagi dicetak oleh Dishub, melainkan diupayakan oleh bank yang menyediakan fasilitas e-money. Bank yang bekerja sama dengan Dishub tersebut diharapkan dapat menjual kartu tersebut kepada masyarakat untuk digunakan.

”Kalau tahap itu sudah tercapai, maka kita sudah bisa cash less. Nanti uangnya langsung masuk ke kas daerah,” kata Didi.

Tujuan jangka panjang terkait mekanisme operasional parkir yang dirancang Didi, bahwa nantinya seluruh transaksi parkir harus non tunai. Tidak perlu ada lagi transaksi antara warga dengan juru parkir.

”Kalau ada yang masih non tunai, nanti mah berarti sudah masuk parkir liar dan itu sudah bisa ditindak. Penindakannya bisa oleh Saber Pungli silakan, atau yang lain. Kalau sekarang masih close loop dulu,” imbuhnya.

Adapun tarif parkir yang saat ini diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung yang terbaru. Dalam Perda tersebut, terdapat tiga zonasi wilayah yang ditetapkan, antara lain zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan